Pemerintah Kabupaten Konkep Peringkat Pertama Penerapan ETPD se-Sultra

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) berhasil meraih peringkat pertama penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) semester 1 tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sultra Doni Septadijaya menyebut, ETPD Pemkab Konkep periode semester 1 tahun 2024 tercatat sebesar 95,8 persen. Hal ini mengalami kenaikan sebesar 1,1 persen dibandingkan periode semester 2 tahun 2023 lalu.

“Peningkatan indeks terutama di dorong dengan adanya penerapan UE Reader sebagai kanal pembayaran pajak dan daerah. Dengan nilai tersebut, peringkat ETPD Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan berhasil menduduki urutan pertama di Sulawesi Tenggara,” ujar Doni melalui Surat resminya kepada Pemkab Konkep (15/8).

Doni mengatakan, pihaknya akan terus memberikan dukungan terhadap Pemkab Konkep untuk mempertahankan pencapaian ETPD pada periode-periode masa mendatang.

“Besar harapan kami Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan secara konsisten menjaga pencapaian ETPD pada seluruh aspek penilaian,” Pintanya

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep Mahmud merasa bersyukur dan berterimakasih kepada seluruh stakeholder dalam mendorong pertumbuhan ekosistem keuangan digital di pulau Wawonii.

“Alhamdulillah, kami menyampaikan ucapan terima kasih kami yang setulus-tulusnya atas dukungan dan bimbingan Bapak Bupati, Bapak Wakil Bupati, Pak Sekda dan seluruh staf BKD yg telah bekerja keras sehingga ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) berhasil meningkat,” ucap Mahmud, Kamis, (22/8/2024).

Lebih lanjut, Mahmud menjelaskan pencapaian tersebut didapatkan Pemda Konkep dengan mengaplikasikan dan mengoptimalkan berbagai penilaian dan instrumen ETPD.

“Langkah-langkah yang dilakukan yaitu dengan menyiapkan pembayaran berbasis QRIS, ATM, Mobile/SMS Banking, UE Reader, E-comerce pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB, Reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan, pajak barang tertentu, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pasar, termasuk implementasi Permendagri 79 tahun 2022 yakni pemberlakuan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” papar Mahmud.

“Kami berharap kedepannya dapat terus mempertahankan predikat ini dengan senantiasa berkolaborasi seluruh OPD, masyarakat dan layananan Perbankan di Konkep dalam ETPD dari belanja daerah, pendapatan daerah dan penggunaan kanal pembayaran non tunai termasuk pemanfaatan SIPD dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (**)

Comment