PT Bumi Konawe Mineral Diduga Jualan Ore Nikel Ilegal, APH Sengaja Tutup Mata?

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – PT Bumi Konawe Minerina (BKM) diduga kuat terlibat penjualan ore nikel secara ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dugaan tersebut diungkapkan oleh Direktur Lingkar Kajian Lingkungan dan Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh Andriasyah Husen, Rabu (21/8/2024).

Kata dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus segera bertindak dengan membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BKM dan memproses hukum pimpinan hingga pemilik dari perusahaan tersebut.

“Agar ore nikel milik negara tetap terjaga dan tidak lagi dikelolah dengan cara-cara yang tidak benar,” ujarnya.

Pihaknya menilai, kejahatan di sektor pertambangan khususnya di Blok Mandiodo terus terjadi karena kurangnya perhatian dari instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH).

“Sebenarnya dugaan kejahatan yang dilakukan PT BKM diketahui APH, tapi sengaja dibiarkan,” pungkas Andriansyah.

Sementara itu, salah satu Penanggung Jawab PT BKM, Andri yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya pada 2 Agustus 2024 lalu, Koalisi Aktivis Sulawesi Tenggara-Jakarta pernah melaporkan dugaan kejahatan pertambangan perusahaan tersebut ke Kejagung RI serta Kemeterian ESDM. Saat itu, tidak hanya PT BKM akan tetapi dua perusahaan lainnya yakni PT Alam Nikel Abadi (ANA) dan PT Tambang Meranti Mulia Sejahterah (TMMS). (**)

Comment