Pj Bupati Bombana Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Jumat (26/7/2024).

Perpanjangan masa jabatan kepala desa diantaranya periode masa jabatan 2018-2024 menjadi periode masa jabatan 2018-2026 sebanyak 9 orang, periode 2019-2025 menjadi 2019-2027 sebanyak 3 orang, dan periode 2022-2028 menjadi 2022-2030 sebanyak 109 orang.

Selain itu, Edy Suharmanto juga menyerahkan piagam penghargaan kepada desa mandiri diantaranya Desa Lora Kecamatan Mataoleo, Desa Tapuahi Kecamatan Rumbia Tengah, dan Desa Waemputtang Kecamatan Poleang Selatan.

Ia menjelaskan, pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan tindak lanjut dari amanat UU 3/2024 tentang perubahan atas UU 6/2014 tentang desa, bahwa masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Sehingga perlu dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” jelas Edy Suharmanto.

Ia mengatakan, dengan perpanjangan masa jabatan, maka dituntut adanya penyesuaian RPJMDES atau perubahan RPJMDES dengan terlebih dahulu melakukan review yang mengacu pada RPJPD dan RPJMD Kabupaten Bombana. Hal ini penting agar terjadi sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan kabupaten.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini menjadi kesempatan bagi para Kepala Desa untuk memperkuat kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, Edy Suharmanto menegaskan bahwa Kepala Desa adalah garda terdepan dalam menjaga dan membangun desa, beliau berharap para Kepala Desa dapat berperan aktif dalam mengendalikan laju inflasi, penurunan angka stanting, angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrim diwilayahnya masing-masing.

Pada kesempatan itu, Edy Suharmanto juga mengingatkan bahwa saat ini sudah memasuki tahun politik. Ia minta kepada seluruh kepala desa agar tetap menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

“Jaga etika dalam penggunaan media sosial, prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun Bombana yang demokratis, adil, dan bermartabat,” ujarnya mengakhiri sambutan.

Untuk diketahui, pada kegiatan tersebut sekaligus dengan penyerahan SK dan penandatanganan berita acara pengukuhan serta dihadiri oleh Sekertaris Daerah Bombana, Forkopimda Kabupaten Bombana, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, para Camat dan Kepala Desa. (**)

Comment