Baru Dua Hari Dibuka, 2 Bacalon Bupati Buru Ambil Formulir di PAN

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Dua orang telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon (Bacalon) bupati Kabupaten Buru periode 2024-2029 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buru.

Dua bakal calon bupati yang mengambil formulir pendaftaran tersebut yakni Mohammad Daniel Rigan (MDR) dan Ikram Umasugi, sejak dibuka pada Rabu, 24 April 2024.

Sedangkan, Amustafa Besan rencananya mengambil formulir sore ini, sedangkan yang lain sementara masih bersifat komunikasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Penjaringan Pilkada DPD PAN Buru, Fuad Bachmid, Kamis (25/4/2024).

“Sejak pendaftaran dibuka Rabu kemarin, sejauh ini baru 2 orang Bakal Calon Bupati yang sudah ambil formulir, Pak Amus Besan melalui Timnya rencana sore ini, yang lain belum masih sebatas komunikasi,” ujarnya.

Bachmid kembali menegaskan, Tim Penjaringan masih terus membuka pendaftaran hingga batas waktu yang sudah ditentukan yakni pada 6 Mei 2024 mendatang.

Untuk itu, Bachmid mengharapkan para kontestan yang ingin mengendarai PAN pada Pilkada Buru 2024 nanti, agar memanfaatkan waktu tersisa untuk mendaftarkan diri.

“Jadi silahkan daftar bagi yang mau mengendarai PAN di Pilkada nanti, karena Tim Penjaringan hanya menetapkan nama nama yang mendaftar secara resmi untuk diproses ke tahap selanjutnya, diluar jalur itu jangan bermimpi mau dapat rekomendasi dari PAN,” katanya.

Bachmid juga mengingatkan bahwa PAN tidak bertanggung jawab, jika ada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang kelak akan dirugikan akibat manuver yang dilakukan diluar mekanisme Tim Penjaringan oleh oknum-oknum tertentu. Sebab, dirinya memastikan rekomendasi hanya bisa didapat hanya melalui jalur formal.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa praktek percaloan rekomendasi ini tiap momen Pilkada pasti ada, ada orang-orang diluar partai yang ngaku dekat dengan ini, dekat dengan itu dengan menjamin rekomendasi tanpa melewati jalur pendaftaran ditingkat bawah, sehingga kita pastikan praktek ini justru akan merugikan calon yang bersangkutan karena rekomendasi itu hanya bisa keluar lewat pintu Tim Penjaringan,” tegasnya.

“Makanya, kita tidak bertanggung jawab jika ada pihak pihak yang dirugikan atas praktek semacam itu, makanya kita sarankan untuk daftar secara resmi, karena hanya itu lah satu satunya jalan sehingga bisa di rekomendasi oleh PAN,” terangnya. (**)

Comment