Soal Pengalihan Status Tahanan Kota Kades Lagasa, AP2 Sultra Menduga PN Raha Masuk Angin

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan kepemilikan ijasah palsu milik Asdam Sabriyanto Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga saat ini masih disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha.

Dimana, dalam proses persidangan tersebut rupanya tidak terlepas dari atensi Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sultra.

Pendiri sekaligus dewan pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanudin Kansi menegaskan, terus mengawal kasus tersebut.

“Pada intinya kami dari AP2 Sultra terus mengawal kasus ini. Apalagi, proses pengalihan status dari tahanan negara menjadi tahanan kota oleh PN Raha kami menduga PN Raha masuk angin. Kuat dugaan ada pelanggaran kode etik oleh hakim PN Raha,” tegas Hasanudin Kansi, Selasa (23/4/2024).

Dugaan itu berawal dari prosedur pergantian kuasa hukum Kades Lagasa dari La Jamuli ke LBH Muna yang saat ini mendampingi proses persidangan tersebut.

“Kami menduga kuat bahwa LBH Muna itu merupakan mitra PN Raha, sehingga permohonan pengalihan tahanan yang bersangkutan (Kades Lagasa) langsung dieksekusi, padahal sempat ditolak dua kali oleh hakim PN Raha ketika masih dengan kuasa hukum sebelumnya. Ini kan mengundang pertanyaan publik,” sorotnya.

Dirinya juga menegaskan telah menyampaikan persoalan tersebut ke Pengadilan Tinggi Kendari. “Yang jelas dan pasti kami akan kawal kasus ini lewat Pengadilan Tinggi Kendari,” cetusnya.

Hasanudin menerangkan, setiap tersangka maupun terdakwa memang punya hak untuk bermohon agar mendapatkan status tahanan kota/rumah.

“Tapi dilihat dulu mekanisme kasusnya. Kalau Kasus Kades Lagasa kan tidak boleh, dimana ada pelanggaran fakta yang dilakukan oleh yang bersangkutan, menyalahgunakan ijasah namun mendapat gaji oleh negara. Pengadilan mesti melihat ini agar kedepan tidak ada lagi kejadian serupa,” jelasnya.

Dia kembali menegaskan mengenai kasus itu pihaknya tidak mau berurusan dengan PN Raha, melainkan langsung mempresure di Pengadilan Tinggi Kendari.

“Dalam waktu dekat ini kami akan berbondong-bondong ke Pengadilan Tinggi Kendari dengan membawa tuntutan yaitu copot Kepala PN Raha dan kembali tahan Kades Lagasa.” Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala PN Raha melalui Jubir PN Raha, Melby Nurrahman menerangkan, bahwa pengalihan tahanan Kades Lagasa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota menjadi kewenanangan Majelis Hakim sesuai pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Kalau dua permohonan penangguhan penahanan sebelumnya tidak dikabulkan dan yang terakhir dikabulkan, itu balik lagi menjadi kewenangan Majelis Hakim, bukan atas intervensi pihak manapun. Tentu melalui pertimbangan-pertimbangan dan telah dituangkan dalam penetapan tersebut,” katanya. (**)

Comment