KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Lantaran banyaknya aspirasi yang diterima anggota DPRD Provinsi Sultra dalam masa reses yang bersinggungan dengan lintas kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabuapaten/kota membuat DPRD harus melakukan koordinasi dan meningkatkan pengawasannya.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pemubaziran anggaran dan tumpang tindih program.
Itu disampaikan anggota DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP) saat melaksanakan reses masa sidang I tahun 2021/2022 Dapil Kota Kendari di Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kamis (3/2/2022).
“Jadi kita mendudukan dulu kita panggil instansi terkait untuk melihat apakah bisa diintervensi oleh pemerintah provinsi ya langsung kita anggarkan di (anggaran) perubahan tapi kalau itu domain kota ya tidak bisa lah pasti wewenang mereka,” ujar Aksan.

Jika hal ini dilakukan dengan baik, diharapkan kemungkinan terjadinya tumpang tindih regulasi dalam penyusunan anggaran APBD dapat diatasi, sebab tumpang tindih kewanangan selama ini menjadi sumber persoalan dalam penganggaran di daerah.
“Seperti yang sering saya sampaikan kita harapkan jangan sampai ada tumpang tindih anggaran kan ini sangat mubazir,” timpal Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra itu.
Dalam reses di Kelurahan Mata, AJP menyerap sejumlah persoalan klasik yang tak lain ialah pembenahan infrstuktur.
“Aspirasi masyarakat lebih fokus ke infrastruktur ada kali yang ingin dinormalilasi beserta taludnya juga ada jembatan drainase juga ada. Dari sisi lain tadi juga ada permintaan khusus untuk PLN bahwa tiang listrik sudah ada tapi kabel belum terpasang ini juga harus menjadi perhatain kepala PLN”.
“Hal-hal yang lain ada juga ibu yang bertanya terkait pembangunan SD tapi kan itu bukan wewenang pemerintah provinsi harus pemerintah kota, selebihnya bantuan-bantuan pribadi contoh masjid alat olahraga dan sebaginya,” tutup Aksan. (**)
Reporter: ASL
Comment