Nelayan Ini Diciduk Polisi Gegara Sabu-Sabu

EDISIINDONESIA.id – Seorang nelayan ditangkap Kepolisian Resor Sibolga, Sumatera Utara, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Nelayan berinisial SP (26) itu diciduk, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga, Sumut.

Saat ini, SP yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sibolga, itu telah dibawa ke Satuan Reserse Naroba Polres Sibolga untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

“Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti 11 bungkus plastik kecil dengan berat bruto 3,85 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono dalam keterangan diterima, di Medan, Sabtu (11/11/2023).

Sugiono menambahkan pihaknya juga mengamankan tiga pisau lipat, satu gunting, satu mancis lengket dengan jarum, satu alat isap (bong) sabu-sabu, tujuh plastik es. mambo kosong.

“Satu timbangan digital warna hitam bermerek pocket scale, dan satu buah dompet warna pink,” lanjutnya.

Dia mengungkapkan penangkapan bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat bahwa SP diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu, Tim Opsnal turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan, kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti di lokasi yang telah disebutkan.

“Pelaku bersama dengan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sugiono menambahkan kepolisian berkomitmen untuk mengatasi peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan terus menjalankan operasi-operasi penegakan hukum guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sugiono. (edisi/jpnn)

Comment