KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka loket atau posko penerimaan permohonan sengketa.
Hal itu dilakukan menyusul telah ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, Heri Iskandar menyampaikan bahwa pembukaan loket penerimaan permohonan sengketa itu dilakukan serentak di Bawaslu 17 kabupaten kota se Sultra.
Kata dia, proses sengketa tersebut diajukan oleh partai politik selaku peserta pemilu.
Sehingga jika ada daftar calon sementara (DCS) yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai DCT dan telah mendapat persetujuan dari partainya untuk melakukan proses sengketa, maka bisa mendatangi posko penerimaan permohonan sengketa Bawaslu.
“Ini untuk peserta pemilu yang merasa proses penetapan DCT ini ada yang tidak berkesesuaian atau bagi peserta pemilu selama proses pencalonan ini merasa dirugikan, maka loket ini sesuai kewenangan kami, kami buka,” ungkapnya.
Posko penerimaan permohonan sengketa tersebut dibuka sesuai dengan jangka waktu sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan, yakni selama 3 hari pasca ditetapkan DCT oleh KPU dan berlaku di hari kerja.
“Itu hari kerja. Jadi kalau kita menarik, hari ini Jumat (3/11/2023), berarti loket permohonan sengketa ini akan terhitung aktif mulai Senin, Selasa, Rabu (6-8 November 2023), ini jam kerja berarti berakhir di Rabu pukul 16.00 WITA,” tutupnya.
Untuk diketahui, KPU Sultra telah menetapkan 691 DCT DPRD Sultra dalam Pemilu 2024. (**)
Comment