KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Dr. H. Moh. Junaidin melantik dan mengangkat sumpah jabatan tujuh pejabat eselon III dan IV, Rabu (1/11/23).
Pelantikan pejabat lingkup rektorat dan fakultas ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Kendari.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor IAIN Kendari Dr. Husain Insawan, menyampaikan bahwa pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan regulasi yang telah ada.
Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Agama Nomor 550 Tahun 2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
Dr. Husain berharap agar para pejabat yang telah dilantik dapat memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pada jabatan yang diemban.
“Bekerjalah secara profesional dan berikan layanan yang prima. Utamakan sinergi dan kolaborasi, serta ciptakan lingkungan kerja dengan suasana yang kondusif dan nyaman,” pesannya.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dalam menjalankan suatu program atau kegiatan agar selalu sejalan dengan visi misi institut.
“Pejabat yang dilantik akan menduduki jabatan struktural yaitu Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan IAIN Kendari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berikut daftar nama pejabat yang dilantik :
- Rosdianah, Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik Biro AUAK.
- Drs. Tamrin, Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.
- Hj. Najmawati, Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
- Drs. Musdin, Kepala Bagian TU Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
- Sakri, Kepala Sub Bagian Layanan Akademik pada Bagian Umum dan Layanan Akademik Biro AUAK.
- Mukadar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Bagian Umum dan Layanan Akademik Biro AUAK.
- Elvisnawati, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pascasarjana IAIN Kendari. (**)
Comment