PT VDNI Minta Pengurangan Pajak Air Permukaan, PT AKP dan Pernik Sudah Bayar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Setalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) menangih pajak air permukaan di perusahaan pertambangan.

Kejati Sultra langsung tancap gas. Dua perusahaan yang telah berhasil di gangih oleh Kejati Sultra yakni, PT AKP dan PT Pernik, beda halnya dengan PT VDNI justru meminta untuk pengurangan pajak air permukaan.

PT VDNI berdalih pihaknya merujuk pada keputusan menteri, sementara pihak Pemprov Sultra merujuk pada Pergub, hingga saat ini belum ada titik temu walaupun sudah dilaksanakan dua kali pertemuan dengan pihak Kejati Sultra.

Terkait hal tersebut Kasipenkum Kejati Sultra Dodi mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya baru berhasil menagih pajak air permukaan terhadap PT AKP dan PT Pernik.

“Baru sehari diberikan kuasa untuk menagih pajak air permukaan, besoknya PT AKP dan PT Pernik membayarkan langsung ke Bapenda Sultra,” katanya, Rabu (1/11/ 2023).

Ia juga mengungkapkan bahwa Bapenda Sultra juga telah memberi tahu hal tersebut.

“Sudah disampaikan dari Bapenda Sultra bahwa PT AKP dan PT Pernik telah membayar tunggakan pajak air permukaan,” ungkapnya.

Terakhir pihaknya menuturkan bahwa terkait tunggakan pajak air permukaan PT VDNI masih terus berproses hingga saat ini.(**)

Comment