Soal Penambangan Pasir Nambo, Pemkot Kendari Sebut Izin Pertambangan jadi Kewenangan Provinsi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kendari kembali menegaskan bahwa pihaknya telah melarang aktivitas penambangan Pasir Nambo.

Kadis Kominfo Kendari, Nismawati mengatakan bahwa Pemkot Kendari hanya mempunyai kewenangan dari sisi tata ruang wilayahnya saja.

“Terkait dengan pertambangannya itu adalah kewenangan provinsi. Meski daerah penambangan Pasir Nambo masuk wilayah Kota Kendari, akan tetapi dari sisi undang-undang Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perizinan,” jelas Nismawati, Senin (2/9/2023).

“Jadi kami memang hanya dari sisi tata ruangnya untuk kemudian melarang aktivitas (penambangan pasir) tersebut,” sambungnya.

Berdasarkan hal itu, Nismawati menginformasikan bahwa Pemkot Kendari telah mengajukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait pertambangan pasir Nambo

“Karena memang berdasarkan RTRW nasional dan RTRW provinsi itu ada potensi tambang di sana, di Kelurahan Nambo dan Petoaha, sehingga kita sudah melakukan revisi RTRW dari peruntukan untuk industri kemudian beralih ke pertambangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kendari, Abdi Prawira menyampaikan bahwa secara garis besar pertambangan Nambo sudah ada sejak 1997.

“Sejak saat itu warga Kendari dan sekitarnya menggunakan pasir nambo secara manual atau tradisional,” ujarnya.

Kata dia setelah perkembangannya dan berdasarkan hasil laboratorium, ternyata di Nambo ada kandungan silika. Berdasarkan hal itu pula dan terbitnya SK Menteri ESDM menjadi dasar Pemkot Kendari untuk melanjutkan revisi RTRW.

“Prosesnya sekarang untuk kawasan tambang di Nambo itu sudah diakomodir ke dalam RTRW Provinsi Sultra yang saat ini juga sama-sama dilakukan revisi,” bebernya.

“Saat ini pertambangan Pasir Nambo masuk dalam revisi tata ruang, karena sebelumnya secara nasional dan provinsi telah dijelaskan adanya potensi pertambangan di wilayah tersebut,” tutup Abdi. (**)

Comment