KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Setelah mulai terungkap rantai kasus penambangan nikel ilegal di blok Mandiodo Konawe Utara (Konut), hampir semua pihak yang diduga terlibat telah dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Diantaranya dari pihak PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan pihak-pihak lainnnya.
Penambangan ilegal di Blok Mandiodo berkaitan dengan Kerja Sama Operasi Produksi (KSO) antara PT
Antam dengan PT LAM yang dinamakan KSO Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO MTT).
Untuk menindaklanjuti KSO tersebut PT LAM diduga mengajak sub-kontraktornya, salah satunya PT Trimega Pasific Indonesia (PT TPI).
Namun setelah ditelusuri, terungkap fakta bahwa ternyata pelaksanaan penambangan atas dasar KSO tersebut dilakukan secara ilegal karena tanpa adanya izin tambang yang lengkap, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan bahkan dilakukan di luar wilayah Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Antam.
Kabarnya, PT TPI sebagai sub kontraktor PT LAM dalam menjalankan kerja sama KSO, telah sekian lama
melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan meskipun tidak memiliki IPPKH, satu-satu yang
memiliki IPPKH di wilayah tersebut hanya PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS 27).
Terdapat kabar bahwa PT TPI menyatakan penambangan yang dilakukan olehnya adalah atas dasar kerja sama dengan PT KMS 27 juga. Namun hal ini langsung dibantah oleh PT KMS 27 melalui Kuasa Hukumnya dari Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm.
“Pertanggal 16 September 2021 ketika Bareskrim Polri memasang plang penyelidikan di lokasi, PT KMS 27 meminta seluruh kontraktor, termasuk PT TPI untuk menghentikan kegiatan dan memutus kerja sama sambil menunggu proses hukum selesai,” kata Muhamad Raziv Barokah,
Senior Associate INTEGRITY Law Firm, melalui pres rielisnya yang di terima edisiindonesia.id, Sabtu (30/9/2023).
“Namun faktanya, banyak pihak-pihak yang masih tetap melakukan kegiatan penambangan mengatasnamakan PT Antam. Termasuk PT TPI dan PT LAM pada akhirnya juga mengatasnamakan PT Antam,” tambahnya
Dirinya menyampaikan bahwa PT KMS 27 telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kegiatan tersebut mulai dari melapor ke berbagai aparat penegak hukum, Ombudsman, Dirjen Minerba, sampai ke PT Antam sendiri.
Namun semua upayanya sia-sia, PT KMS 27 justru dianggap sebagai ‘penjahat’ yang mengganggu keberlangsungan bisnis BUMN.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan penambangan di kawasan hutan dan penambangan ilegal tersebut, namun justru kami yang disalahkan. Sekarang terbukti, hampir semua orang yang kami temui untuk melapor, rupanya terlibat perampokan tersebut. Saat ini mereka tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Kini, munculnya komisaris PT TPI yang sudah lama tidak terlihat dan mengaku bekerja di bawah PT KMS
27 merupakan upaya untuk cuci tangan dari dugaan keterlibatan penambangan ilegal yang mereka
lakukan.
“Kami sudah ingatkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan sejak 16 September 2021, karena dapat dipastikan itu kegiatan ilegal. Sekarang kejahatan sudah terkuak, silakan bagi pihak-pihak yang menikmati ore ilegal kemarin, saatnya bertanggung jawab sekarang,” kata Harimuddin selaku Kuasa Hukum PT KMS. (**)
Comment