Dugaan Pemerkosaan, Oknum Kepala Desa di Konsel Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Tim penyidik Sat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan oknum kepala desa (Kades) berinisial ST (51) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Selasa (12/9/2023).

Penetapan tersangka dan penahanan itu terjadi setelah dilakukan gelar perkara dugaan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial FWN (26) asal dari salah satu desa di Kecamatan Laeya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, ST resmi kami tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, Selasa 12 September 2023,” terang Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henryanto Tandirerung, Selasa (12/9/2023).

Henryanto menyampaikan, penahanan terhadap ST dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Konsel.

“ST kami lakukan penahanan di Rutan Polres Konsel untuk mempermudah proses penyidikan,” ujarnya.

Ia juga menerangkan, terhadap ST dijerat dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b), (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

“Terhadap ST kami jerat dalam pasal 6 huruf (b), (c) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Comment