KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) di tahun 2024 bakal naik sebesar 8 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muhammad Ilyas Abibu mengatakan kenaikan gaji ini akan diterima sekitar 12.677 ASN lingkup Pemprov Sultra.
Di mana, kenaikan gaji ini sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini Presiden.
“Nantinya jika kita sudah dapat kebijakan dari presiden (regulasinya kenaikan gaji), maka kita akan mengalokasikannya pada tahun depan di anggaran 2024,” ungkapnya.
Kata dia, besaran kenaikan gaji tersebut nominalnya akan berbeda bagi setiap pegawai negeri, karena akan sesuai dengan gaji pokok masing-masing.
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengumumkan pengusulan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat maupun di daerah sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
Hal tersebut dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023) lalu.
Kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan ini untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, dengan harapan kinerja dapat meningkat dan untuk akselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional. (**)
Comment