KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Tim Buru Sergap (Buser 77) Polisi Resort Kota (Polresta) Kendari menangkap komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Kendari. Ada 10 pelaku ditangkap dan puluhan sepeda motor disita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman menerangkan, para pelaku ini berbagai modus yang di gunakan para saat menjalankan aksinya.
“Para pelaku ini, menyasar motor yang terparkir di halaman rumah korbanya, dan juga melakukan pembegalan terhadap korbannya ketika di tempat-tempat sunyi. Begitu modus dilakukan para pelaku,” jelasnya.
“Adapun barang bukti yang kami sita dari hasil pencurian itu berjumalah 30 unit sepeda motor,” lanjutnya.
Kemudian, mantan Dirnarkoba Polda Sultra itu menyebut, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam penjara selama 9 tahun,” ungkap Eka. (**)
Comment