KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Izin operasional Panti Asuhan Annur Azwar di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk sementara dibekukan.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rahman Tawulo mengatakan bahwa, pembekuan pengelolaan tersebut dilakukan, lantaran Panti Asuhan Annur Azwar diduga melakukan eksploitasi anak.
Yakni menyuruh anak-anak penghuni panti asuhan untuk mengemis di lampu merah dan masjid-masjid yang ada di Kota Kendari. Sehingga pembekuan sementara dilakukan setelah dilakukan hearing dengan masyarakat dan pengelola panti.
“Tadi ini kita rapat kembali membicarakan hal tersebut, terkait bagaimana tanggapan lurah, camat, dari teman-teman DPRD dan bagaimana tanggapan dari dinas sosial,” katanya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (12/6/2023).
Ia mengatakan bahwa, dalam RDP tersebut Lurah Puuwatu meminta agar Panti Asuhan Annur Azwar ditutup, karena menurutnya sudah tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Pak camat tadi tanggapannya meminta agar dipelajari kembali, siapa tau ada anak-anak 1 atau 2 orang didalam, kalau ditutup siapa yang mau kasi makan, kalau betul ada,” ungkapnya.
Sementara, tanggapan dari pihak DPRD Kota Kendari jika memang ada 1 atau 2 orang anak di panti asuhan tersebut agar dipindahkan saja ke panti asuhan yang lain untuk sementara.
“Dari masyarakat yang meminta, itu juga harus ditutup,” ujarnya.
Lanjut ia menyampaikan, bahwa pembekuan sementara pengelolaan panti asuhan karena izin panti asuhan tersebut sudah habis dan tidak dilanjutkan lagi.
“Suratnya sekarang kan sudah mati, berartikan tidak dilanjutkan lagi, jadi dibekukan dulu sementara,” katanya.
Lanjut, ia menyarankan kepada pihak pengelola panti untuk memperbaiki manajemennya dan melakukan pendekatan kepada masyarakat dan tidak mengulang kesalahan seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat. (Irna)
Comment