Ganti Perangkat Sewenang-wenang, Kades Maligano Diadukan ke Bupati, DPRD dan DPMD Muna

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kepala Desa (Kades) Maligano, La Ode Basri diadukan sejumlah perangkat desa ke Bupati serta DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna lantaran melakukan pergantian sepihak.

Tidak tanggung-tanggung Kades Maligano menghentikan 7 perangkat desa sekaligus. Mulai dari sekretaris desa hingga kepala dusun.

“Kami diberhentikan dengan semena-mena. Tidak kami ketahui apa alasan kades. Tiba-tiba datang Surat Keputusan (SK) pemberhentian. SK itu tertanggal 1 April 2023 sementara tiba ke kami tanggal 26 April 2023,” ungkap Hengsa Muna Mawarlin, salah satu perangkat kaur umum desa Maligano, Jumat (12/5/2023).

Dia menerangkan dari 7 perangkat desa yang diberhentikan, 4 diantaranya kini telah dikembalikan sedangkan dirinya beserta 2 lainnya tetap diberhentikan yaitu kaur keuangan dan kasi pelayanan.

Hengsa Muna Mawarlin juga mengaku heran dengan keputusan Kades Maligano yang sepihak dan diduga tanpa prosedur yang jelas.

Apalagi diakui sejumlah pihak tidak pernah ada surat peringatan pertama ke dua dan ke tiga.

“Saya pribadi sejak 2015 menjadi perangkat. Kami selalu masuk berkantor, hal itu dibuktikan dengan daftar hadir. Jadi memang tidak sesuai prosedur pemberhentian kami. Kami sudah cek dikantor kecamatan tidak ada rekomendasi camat,” cetusnya.

Olehnya dirinya berharap aduan yang mereka sampaikan ke Bupati, DPRD dan DPMD bisa direspon dengan cepat, sebab apa yang dilakukan kades Maligano dinilai cacat hukum. Sehingga apa yang menjadi posisi mereka sebagai perangkat desa bisa segera dikembalikan.

Sementara itu, Kepala DPMD Muna Rustam mengaku telah menerima aduan dari yang bersangkutan.

Kata dia, dengan masuknya aduan dari perangkat desa Maligano soal pergantian yang tidak sesuai prosedur, pihak DPMD dalam hal ini pemerintah daerah, konsisten tetap akan menindak lanjuti dan akan memintai klarifikasi para pihak.

“Dan kalau memang kita temukan ada prosedur serta mekanisme yang dilanggar, maka saya pastikan akan meminta kepada kepala desa untuk mengembalikan. Jika tidak diindahkan, maka kita akan minta lagi sama pak Bupati mengeluarkan surat teguran secara tertulis,” ungkapnya.

Mantan Plt Kepala BKPSDM Muna tersebut mengatakan informasi yang dia terima dari aduan yang masuk, proses pemberhentian tanpa rekomendasi dari camat.

“Itu sifatnya baru informasi. Kepala desanya akan kami klarifikasi. Tapi pada intinya jika betul secara faktual kami temukan pemberhentian dan pergantian perangkat tidak prosedural, maka pasti kami minta SK nya dibatalkan.” tegasnya. (Andik)

Comment