KOLUT, EDISIINDONESIA.id – PT. Riota Jaya Lestari (RJL) angkat suara terkait tudingan telah terbitnya surat penghentian aktivitas pertambangan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral dan Batubara nkmor T-688/MB.04/DBM.PU/2023.
Muhammad Awaludin, Humas PT Riota dalam klarifikasinya memang tak menampik kabar tersebut, hanya saja, surat tersebut sudah dicabut alias ditarik kembali.
“Terkait surat yang di keluarkan dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral dan Batubara, benar adanya namun surat tersebut telah di tarik dan cabut kembali, kami menganggap pemberitaan tersebut telah merugikan PT RJL. Sebab PT RJL dianggap telah melakukan penyerobotan di WIUP PT PDP,” ujarnya.
“Perlu kami perjelas, bahwa surat Project Area yang dimiliki PT RJL terbit sebelum aktifnya perizinan WIUP PT PDP,”
Sambung Awal, setelah terbitnya surat tersebut, kami PT RJL melakukan sanggahan ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral dan Batubara . Sehingga Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral dan Batubara kembali menerbitkan surat terbaru yang ditujukan kepada Direksi PT RJL, Direksi PT PDP dan juga Kuasa Hukum PT PDP.
“Dalam surat terbaru Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral dan Batubara dengan nomor T-774/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 17 April 2023, sangat jelas dikatakan dalam poin 5, surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Mineral dan Batubara dengan nomor T-688/MB.04/DBM.PU/2023, tertanggal 31 maret 2023, dinyatakan ditarik dan tidak berlaku,” ujar Awal.
Untuk itu kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang membangun opini bahwa PT RJL seolah-olah telah melakukan penyerobotan di WIUP PT PDP, harapnya
“Sebab setelah Project Area PT RJL disetujui, kami telah membebaskan lahan aktivitas jalan houling, mes PT RJL, dan juga Jetty PT RJL,” Pungkasnya. (Reno)
Comment