Jalan Menuju Wisata Pantai Kampa Diblokir Warga, DPC JPKPN Angkat Bicara

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Blokade alias pemblokiran jalan wisata ke Pantai Kampa dilakukan seorang warga Anas Bata yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Anas Bata mengaku kecewa Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) awalnya membuka jalan tersebut dan melewati lahannya seluas Empat (4) meter. Namun belum lama ini, Pemda kembali memperluas jalan tersebut sepanjang Empat (4) meter, yang jika ditotalkan menjadi Delapan (8) meter.

Olehnya itu, Anas Bata sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Pemda Konkep, yang seharusnya sebelum melebarkan Jalan, terlebih dahulu penting dilakukan pemberitahuan atau sosialisasi kepada pemilik lahan.

“Kita blokir dulu, nanti kemudian ada solusi dari Pemda, baru kita buka,” Kata Anas, Selasa (4/4/2023).

Melihat permasalahan itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPC JPKPN) Konkep. Candra Adiatma, menyayangkan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda yang menurutnya tidak mengimbangi konstalasi pada masyarakat khususnya pemilik lahan yang merasa dirugikan.

“Pemda harus bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat. Pemda seharusnya terlebih dahulu wajib menyampaikan atau mengadakan sosialisasi kepada pemilik lahan sebelum bertindak, jangan melempar batu sembunyi tangan, karena itu bukan jiwa pemimpin yang diinginkan oleh masyarakat pada umumnya,” Cetusnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPC JPKPN) Konkep. Candra Adiatma

Dalam waktu dekat lanjut Candra, DPC JPKPN akan segera menyurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konkep, dan meminta untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait status Jalan Pariwisata Pantai Kampa.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tanjung Batu Janus Munandar enggan berkomentar banyak. Hanya saja kata Dia, aksi yang dilakukan warga tidak lain adalah hak mereka.

“Saya rasa itu hak mereka, dan pemilik lahan jika mempunyai barang bukti/Alas Hak (Sertifikat) saya juga tidak bisa berbuat apa-apa terhadap pemilik lahan tersebut, ketika pemilik lahan tersebut menuntut hak-hak mereka saya kira sah-sah saja,” ungkap Janus. (EI/san)

Comment