Terkait Dugaan Suap, Ampuh Desak Kejati Tetapkan Tersangka Pimpinan PT. Midi Utama Indonesia

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin PT. Midi Utama Indonesia (MUI) oleh Pemerintah Kota Kendari pada, Senin (13/3/23).

Dalam kasus tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari inisial RT dan salah seorang tenaga ahli Wali Kota Kendari berinisial SM.

RT dan SM diduga kuat terlibat dalam proses pemberian perizinan gerai Alfa Midi di Kota Kendari.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo angkat bicara.

Menurutnya, apa yang di lakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan bagian dari penegakan hukum di Sulawesi Tenggara sehingga patut untuk diapresiasi.

Namun yang sangat disayangkan, lanjutnya, ketika pihak Kejati Sultra hanya fokus pada penerima suap. Sedangkan pihak pemberi suap masih belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka.

 “Penetapan tersangka oleh Kejati Sultra terhadap dua orang terduga penerima suap yakni RT dan SM patut diapresiasi sebagai langkah penegakan hukum. Namun yang menjadi pertanyaan mengapa pihak Kejati Sultra hanya fokus pada penerima suapnya? Sementara pihak pemberi suap tidak ada yang di tetapkan tersangka,” kata Hendro melalui siaran pers yang di terina media ini, Senin (13/3/23).

“Padahal, akan lebih bijak dan adil ketika pihak Kejati Sultra juga menetapkan tersangka dari pihak PT. Midi Utama Indonesia sebagai pihak pemberi suap,” lanjutnya.

Hendro menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terlihat jelas bahwa pemberi suap juga wajib untuk di proses hukum.

“Kalau di lihat dalam UU Tipikor, yang lebih dulu di terangkan justru adalah pemberi suap seperti di jelaskan dalam Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana dendan paling sedikit Rp. 50 Juta Rupiah dan paling banyak Rp. 250 Juta Rupiah”. Terang Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menetapkan tersangka dari pihak PT. Midi Utama Indonesia selaku terduga pemberi suap pengurusan perizinan gerai Alfa Midi di Kota Kendari.

“Kami minta agar pihak Kejati Sultra segera menetapkan tersangka dari pihak PT. Midi Utama Indonesia selaku terduga pemberi suap, guna untuk menghindari pikiran skeptis di masyarakat”. Terangnya

“Apalagi berkaitan dengan dugaan suap PT. Midi Utama Indonesia ini berpotensi pada terjadinya tindak pidana koorporasi”. Tutupnya. (**)

Comment