Sekda Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus Suap

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Kota Kendari Ridwansyah Taridala (RT), Senin (13/3/2023).

Sekda Kota Kendari tidak sendirian, tetapi dengan Tenaga ahli walikota Kendari tim Percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan berinisial SM. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekda Kota Kendari dan rekannya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penyidik Nomor: PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan.

Penahanan tersebut, untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka. (**)

Comment