Minat Jadi Anggota KPID Sultra, Ini Syarat Khusus dan Umum yang Harus Dipenuhi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pendaftaran rekrutmen calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dibuka pada 1-31 Maret 2023 mendatang.

Ketua Tim Seleksi anggota KPID Sultra periode 2023-2026, Najib Husain mengatakan bahwa penerimaan calon anggota diharuskan untuk memenuhi persyaratan khusus dan persyaratan umum.

Adapun persyaratan khusus calon anggota KPID Provinsi Sultra periode 2023-2026 meliputi:

  1. Daftar Riwayat Hidup (DRH), di atas materal Rp. 10.000
  2. Makalah visi-misi ditulis dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4; tema “KPID Sultra Tumbuh Berkembang dalam Transformasi Digital Penyiaran di Indonesia”
  3. Surat pernyataan tidak terkait partai politik (5 tahun), Surat pernyataan tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, Surat pernyataan bukan pejabat pemerintah, Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif: (Ada Form/ di atas materai Rp. 10.000.)
  4. Dua surat dukungan (Rekomendasi) dari Pegiat dan Akademisi Media Massa; (Ada Form)
  5. Surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan rohani dari Rumah Sakit Jiwa
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian
  7. Surat izin dari Pimpinan h) Pas foto terbaru 6 lembar 4×6 latar belakang merah
  8. Foto copy ijazah yg dilegalisir
  9. Foto copy e-KTP

“Di buat dalam Rangkap 6 (1 asli + 5 fotocopy) dengan menggunakan snack hekter warna merah,” terang Najib

Adapun syarat umum calon anggota KPID Provinsi Sultra periode 2023-2026 meliputi:

  1. Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Berpendidikan sarjana (S1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
  7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media massa
  8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif
  9. Bukan pejabat pemerintah
  10. Nonpartisan.

ketua Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIP UHO ini berharap, para pendaftar calon anggota KPID Sultra memiliki kedekatan emosional dengan persoalan penyiaran. Terkait batas usia pendaftar, ia mengatakan bahwa tidak ada batasan yang ditentukan.

“Umur kita tidak membatasi karena memang kita berpikir bahwa persoalan penyiaran atau media hari ini itu adalah mereka yang berusia muda, bukan yang berusia tua. Sehingga kalau kemudian kita membatasi umur sangat sulit untuk kemudian mereka bisa mengikuti perkembangan yang ada,” ungkapnya.

“Apalagi dengan tema besar yang kita angkat adalah bagaimana kemudian komisioner KPUD itu peka dan paham tentang transformasi digitalisasi di Indonesia khususnya di Sultra,” tutupnya.

Untuk diketahui, tema yang dirancang KPID adalah, KPID Sultra tumbuh bersama dalam transformasi digital penyiaran di Indonesia.(**)

Comment