KPU Mubar Tambah 24 TPS untuk Pemilu 2024

MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 24 pada Pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Koordinator Perencanaan Data dan Informasi KPU Mubar, Alirun Asa mengatakan dari jumlah TPS Pemilu tahun 2019 berjumlah 242 TPS sedangkan pemilu tahun 2024 bertambah menjadi 266 atau bertambah 24 TPS dan penambahan tersebut berdasarkan hasil pemetaan TPS yang dilakukan KPU Kabupaten Mubar pada Pemilu tahun 2024.

“Adapun sumber data yang digunakan dalam pemetaan TPS yaitu hasil sinkronisasi antara DP4 dan daftar pemilih berkelanjutan (DPB),” kata Alirun Asa, Minggu (29/1/2023).

Ia menjelaskan adapun jumlah pemilih setiap TPS yaitu lebih dari 300 pemilih setiap pemilih tidak pake rata-rata dikarenakan prinsipnya, tidak melebihi angka 300 pemilih atau kurang dari 300 pemilih.

“Misalnya kalau desa A pemilihnya hanya seratus lebih maka itu otomatis satu TPS jikalau desa B 320 pemilih. Maka itu dijadikan 2 TPS dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa,” ungkapnya.

Dia menambahkan hal itu sebagaimana ketentuan dari peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih dengan memperhatikan prinsip.

“Tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara,” pungkasnya. (**)

Comment