KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Iklim investasi di Sulawesi tenggara kini semakin menjadi sorotan dan kian membuka perhatian mata publik, bagaimana tidak potensi sumber daya alam yang begitu melimpah investor saling berbondong-bondong untuk menanamkan investasinya untuk raup pundi-pundi rupiah.
Tidak jarang bahkan regulasi yang telah di tetapkan dalam menunjang pertambangan yang seharusnya mampu menerapkan metode good mining practic kerap kali dilanggar agar mengurangi cost dalam melakukan aktivitas pertambangan.
Salah satu contonya yang paling kerap terjadi adalah pertambangan tanpa memperoleh izin dan perambahan kawasan hutan Tanpa Izin/pengrusakan hutan yang mengakibatkan terjadinya tercemarkanya lingkungan.
Sehingga penulis tertarik dengan untuk mengulik kasus pertambangan yang kerap menuai sorotan khususnya di lokasi Izin Usaha Pertambangan PT. Antam. Tbk Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, usai PT Antam memenangkan kasus peradilan Tumpang Tindih IUP antara 11 IUP di Konawe Utara, kini muncul hasil audit BPK terkait bukaan lahan di areal kawasan hutan di IUP PT Antam Tbk, sehingga muncul pertanyaan besar penulis adalah siapa yang akan bertanggung jawab atas bukaan lahan di kawasan hutan tersebut?
Mengulik Kegiatan Tambang Ilegal Di Wilayah IUP PT Antam Tbk
Berdasarkan Hasil Audit BPK 7 Januari 2022, sekitar 402, 38 Hektare bukaan lahan kawasan hutan telah di lakukan oleh perusahaan-perusahan lain.
Uraiannya, sesuai Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 158 Tahun 2010 tertanggal 29 April 2010 luas IUP PT Aneka Tambang (Antam) yang berlokasi di Kecamatan Asera dan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara adalah 16.920 hektare.
Hal tersebut sesuai dengan data peta SHP WIUP aktif Kementerian ESDM per 1 Oktober 2021 seluas 16.849,17 hektare. Dengan rincian, di Kawasan Hutan Lindung seluas 6.042,20 hektare, Hutan Produksi 2.135,27 hektare, Hutan Produksi Konversi 2.257,39 hektare, Hutan Produksi Terbatas 1.752,25 hektare, di Areal Penggunaan Lain (APL) 4.437,66 hektare dan di Laut 224,40 hektare.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh BPK dan didampingi oleh BPKH Wilayah XXII, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, KPH Konawe Utara pada 17-19 Oktober 2021 pada area WIUP PT AT Nomor 158 Tahun 2010 dengan mengambil citra foto menggunakan drone menunjukkan, terdapat bukaan dalam kawasan hutan akibat kegiatan pertambangan.
Hasil analisis spasial dan digitasi atas bukaan lahan tanpa izin di dalam WIUP PT Antam Tbk. yang tumpang tindih dengan 11 IUP perusahaan lainnya seluas 2.425,94 hektare, menunjukkan bahwa terdapat bukaan lahan seluas 402,38 ha berupa aktivitas pertambangan tanpa IPPKH. (sumber:betahita.id)
Atas dasar hal tersebut, management PT. Antam memberikan keterangan bahwa tidak pernah melakukan aktivitas namun perusahaan lain lah yang memiliki IUP di areal tumpang tindih antara PT Antam Tbk.
Sehingga karena bukaan lahan sebanyak 402,38 Ha dari Hasil Audit BPK kurang lebih Rp. 6.047.456.477,40 per tahunya negara mengalami kerugian bila hasil tambang tersebut keluar.
Padahal menurut penulis jika PT. Antam.Tbk Molawe dan Langgikima mampu di kelola dengan baik, seharusnya mampu mendapatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jika memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan salah satu bagian diantaranya jika di kelola dengan baik adalah Selain potensi PNBP IPPKH, terdapat pula potensi penerimaan negara berupa PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) atas penggantian nilai intrinsik dan hasil hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara, serta dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara.
Kesimpulan penulis adalah, terkait dengan siapa yang akan pertanggungjawaban masalah reboisasi hutan di wilayah PT. Antam Tbk. karena menurut penulis masalh utamanya adalah simpang siurnya/lalainya putusan pengadilan MA. No 448/K.TUN/2019 karena tidak adanya kepastian hukum majelis hakim saat memberikan putusan siapa yang akan bertanggung jawab terkait reboisasi hutan di wilayah PT. Antam. Tbk
Tentunya besar harapan penulis agar kiranya DPR RI mengundang seluruh stakeholder untuk mencari jalan keluar terkait reklamasi hutan di Wilayah IUP PT Antam Tbk dan besar harapan penulis agar kiranya mampu menertibkan seluruh penambang ilegal di provinsi Sulawesi Tenggara, Namun penertiban tersebut penulis berharap lebih mengedepankan konsep pidana ultimatum remedium kepada pengusaha lokal. (**)
Penulis: Julianto Jaya Perdana, Direktur Eksekutif Law Mining Center
Tulisan ini adalah kiriman dari sobat edisiindonesia.id, isi dalam tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Comment