KENDARI, EDISIINDONESIA.id – DPRD Kota Kendari meminta kepada Bea Cukai, untuk melakukan tindakan tegas dengan melakukan penutupan, jika PT 45 terbukti menjual Minuman Keras (Miras) tanpa label atau pita dari Bea Cukai.
“Jika memang ada temuan misalnya di PT 45, kalau memang itu terbukti maka harus ada tindakan tegas dari pihak Bea Cukai untuk melakukan penutupan, kalau terbukti,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Sahabuddin saat dihubungi via telepon, Jumat (4/11/2022).
Sahabuddin mengungkapkan, untuk membuktikan dugaan tersebut benar terjadi atau tidak, maka harus dilakukan peninjauan dilapangan untuk melihat bagaimana manajemen di PT 45 seperti apa.
“Sehingga betul-betul ada bukti untuk mengambil tindakan, kalau memang terbukti yah,” katanya.
Ia mengatakan, ada hal yang harus diketau bersama, bahwa terkait persoalan miras, berdasarkan aturan untuk golongan A memang sudah tidak dilabeli lagi pita cukai dari Bea Cukai.
“Kalau golongan A itu, sudah dibayarkan langsung ke pihak Bea Cukai untuk pendistribusiannya, sesuai jumlahnya,” ungkapnya.
“Tapi untuk golongan B dan C, itu yang harus ada pita cukainya dan memang betul-betul harus dilakukan pengawasan, karena dia sifat alkoholnya lebih diatas rata-rata,” tambahnya.
Sehingga kata dia, jika ditemukan distributor nakal yang melakukan penjualan dengan tidak ada pelabelan khususnya di Kota Kendari, maka harus ada tindakan tegas, berupa pelarangan peredaran minuman beralkohol.
Sahabuddin mengatakan, peredaran miras di Kota Kendari, memerlukan kontrol yang ketat dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini dari pihak Bea Cukai dan Dinas Perdagangan selaku stakeholder yang menangani persoalan tersebut.
Ia juga meminta kepada, Bea Cukai dan Dinas Perdagangan untuk melakukan pengawasan terhadap distributor-distributor nakal. Serta mengimbau Dinas Perdagangan agar tidak tinggal diam terkait persoalan tersebu.
“Karena hal itu menjadi tupoksinya di wilayah Kota Kendari berkolaborasi dengan Bea Cukai,” katanya.
Kata dia, jika memang benar bahwa pihak PT 45 melakukan penjualan tanpa melakukan pelabelan pita Bea Cukai berarti pengawasan Dinas Perdagangan terkait peredaran minuman beralkohol harus ditingkatkan.
“Harapan kita di setiap tahun itu, misalnya Dinas Perdagangan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, melakukan pengecekan, monitoring dan evaluasi terhadap semua distributor minuman beralkohol yang ada di Kota Kendari,” pesannya.
“Karena jangan jangan sampai ada pihak distributor yang mengambil keuntungan dengan tidak memberikan pelabelan pita Bea Cukai,” tambahnya.
Lanjut ia menghimbau kepada distributor distributor miras sebagai penyalur kepada pedagang yang ada di kota Kendari untuk melakukan penjualan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
“Kalau memang harus dikenakan cukai, harus kita kenakan. Jangan lagi ada pendistribusian minuman beralkohol itu tanpa pelabelan atau pelaporan ke Bea Cukai,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Senin (31/10/2022), puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Rakyat, Sulawesi Tenggara, melalukan aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cekai Kendari.
Unjuk rasa oleh puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Rakyat, Sulawesi Tenggara ini terkait dugaan peredaran minuman keras tanpa lebel dipasaran yang di lakukan oleh PT 45.
Berdasarkan hal itu, pada Kamis (03/11/2022), Humas Bea Cukai Kendari, Affin mengatakan bahwa, pihak Bea Cukai kendari akan segera melalukan pengecekkan di tempat penampungan barang (miras) milik PT 45 bersama pihak-pihak terkait. (**)
Comment