SAH! DPRD dan Pemkab Buru Setujui APBD Perubahan 2022

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, Provinsi Maluku secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Persetujuan tersebut disampaikan saat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Dali Fahrul Syarifudin memimpin rapat paripurna terkait penyampaian pendapat akhir fraksi dan laporan Badan Anggaran serta
Pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Buru terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Buru, Senin (31/10/2022).

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni Ketua DPRD Buru, M. Rum Soplestuny serta dihadiri 17 Anggota DPRD Buru, Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, Sekda Kabupaten Buru, M Ilias Hamid, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan para pimpinan OPD dilingkup Pemkab Buru.

Pidato Ketua DPRD Buru dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, Dali Fahrul Syarifudin dan selanjutnya laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang dibacakan oleh, Arifin Latbual.

Kemudian, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yakni penyampaian Fraksi Partai Golkar, yang disampaikan oleh Marselius Besan, penyampaian Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, yang disampaikan oleh Estefanus Waemese dan penyampaian Fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera (GRS) yang disampaikan oleh, Rustam Fadli Tukuboya.

Dari ketiga fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya, ketiga fraksi tersebut menerima dan menyetujui Ranperda, sebagai Peraturan Daerah. Namun, ada dua fraksi yang tidak sempat menyampaikan pendapat akhir fraksinya, yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Bupolo, Karena kedua fraksi tersebut lagi mengikuti agenda partainya diluar kota.

Selanjutnya, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama, DPRD dan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Buru dan Penjabat Bupati Buru.

Atas persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD terhadap perubahan APBD Kabupaten Buru tahun anggaran 2022 tersebut, dalam sambutannya, Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada dewan yang terhormat karena ditengah kesibukan dan padatnya agenda masih bisa menyelesaikan pembahasan rancangan APBD.

“Dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah kita yang terbatas ini tentunya semua masukan dan koreksi yang disampaikan melalui laporan Banggar DPRD belum semuanya dapat diakomodasi dalam rancangan perubahan APBD ini,” ucap Djalaludin.

Djalaludin menegaskan setelah mengikuti secara seksama pokok-pokok pikiran yang disampaikan dalam kata akhir fraksi dan laporan Banggar yang telah diikuti bersama beberapa saat yang lalu.

“Maka saya menyambut baik apa yang merupakan catatan dan koreksi maupun apresiasi yang disampaikan melalui laporan Banggar dalam rangka pengambilan keputusan DPRD kabupaten buru atas rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2022 ini, bahwa rancangan perubahan APBD ini telah kita setujui bersama yang dibuktikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara saya selaku Bupati dan pimpinan dewan yang terhormat,” ungkap Djalaludin.

Oleh karena itu, Salampessy menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kondisi ini. “Saya memahami sungguh bahwa apa yang menjadi koreksi dan catatan yang disampaikan melalui laporan Banggar adalah juga merupakan harapan pemerintah daerah yakni demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buru yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Menurutnya setelah melalui pengkajian dan pertimbangan yang rasional dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah, maka telah dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap pendapatan, belanja maupun pembiayaan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022.

“Pendapatan daerah ditetapkan sebasar Rp 927,13 miliar, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 922.73 miliar, pembiayaan daerah ditetapkan yaitu penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp1,84 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 6,25 miliar,” ungkapnya.

Salampessy menambahkan dengan demikian terhadap pendapatan dan belanja daerah setelah dilakukan penyesuaian, maka pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini.

“Kita mengalami surplus sebesar Rp 4,40 miliar yang akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan Netto sebesar Rp 4,40 agar sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan adalah Rp. 0,” ungkapnya.

Penjabat Bupati Buru mengingatkan kepada TAPD agar segera menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan peraturan yang berlaku.

“Memang saya menyadari sungguh bahwa kita telah melewati batas waktu sesuai ketentuan yang berlaku yaitu kesepakatan bersama ditandatangani selambat-lambatnya 31 September 2022. Oleh karena itu, lakukan koordinasi intensif agar Pemerintah Provinsi dapat melaksanakan evaluasi dimaksud, karena jika Pemerintah Provinsi Maluku tidak melakukan evaluasi maka Rancangan yang sudah kita sepakati bersama ini tidak dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan kepada pemerintah daerah sekalian bahwa setelah rancangan APBD Perubahan ini telah tetapkan. Maka tugas selanjutnya adalah mengawal proses pelaksanaannya agar realisasinya nanti tidak terlalu berbeda jauh dengan target yang telah tetapkan.

“Khususnya untuk pendapatan asli daerah saya sekali lagi mengharapkan agar kita lebih proaktif dan memaksimalkan pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak maupun retribusi daerah serta peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan pemungutan dilapangan untuk mencegah dan membatasi tingkat kebocoran yang lebih besar,” tutup Salampessy. (**)

Comment