Kadek Diduga Ikut Bekingi Mafia Tanah, Milik Rusmin Liga dan Sombo Sardin, PT Bumi Arum: Tuduhan Yang Sangat Tidak Mendasar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kadek Sukra Astara, pemilik perusahaan PT Bumi Arum Lestari, disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus tanah milik Rusmin Liga 40 Ha dan tanah milik Sombo Sardin bersama istrinya Wa Haderan.

Keterlibatan Kadek tersebut, kata Rusman SH, kuasa hukum Sombo Sardin, diperkuat dengan beberapa keterangan yang diperolehnya.

Rusman yang dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan, PT Bumi Arum Lestari milik Kadek, diduga kuat ikut terlibat untuk merampas tanah milik warga.

Hal itu, kata Rusman, berdasarkan pengakuan dari Bolle. Bolle diperintahkan untuk memasang plank di lokasi milik kliennya, Bolle sendiri mengaku sebagai pengawas lapangan, saat ditanya oleh kliennya yakni Sombo Sardin. Selain memasang plank, kliennya juga di somasi dan disuruh untuk mengosongkan lokasi tersebut.

“Ini kan mereka masuk pasang plank. Setelah terpasang saya kontak yang datang memasang plank tersebut. Ternyata pengakuan Pa Bolle itu, setelah saya tanyakan siapa yang menyuruh datang memasang plank itu ada dua nama yang ia sebut. Yakni Radiman dan Kadek,”ujarnya.

Dari pengakuan Pa Bolle, kasus yang sudah lama dilaporkan ke Polda kini dibuka kembali. Rusman mendesak Polda Sultra dalam hal ini penyidik yang menangani kasus dugaan pemalsuan tersebut untuk memanggil Kadek.

“Kadek harus dipanggil, supaya kita ketahui sejauh mana keterlibatan dalam kasus yang sudah kami laporkan ke Polda. Dugaan kami, Kadek ikut membekingi para mafia tanah ini,”ungkap Rusman.

Ditempat terpisah, Rusmin Liga yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, ikut mengamini pernyataan kuasa Hukum Sardin Sombo.

Menurut dia, dari beberapa keterangan yang diperolehnya, nama Kadek disebut sebagai dalang dalam kasus tanah miliknya.

Keterangan itu ia peroleh, selain dari Pa Boleh juga ada dari orang suruhan yang datang memasang tiang listrik.

“Ada orang yang disuruh datang memasang tiang untuk keperluan menyambung aliran listrik. Dari pengakuan tersebut, kata dia, yang menyuruh datang memasang tiang tersebut yakni Kadek pemilik PT Bumi Arum Lestari,”ujar Rusmin Liga

Sementara itu Kuasa Hukum Kadek Sukra Astara, Iswahyudi Yunus SH, menyebut hal ini merupakan tuduhan yang sangat tidak berdasar, terkait dengan Objek tanah yang dimaksut,

“Klien kami sebelumnya tidak ada campur tangan atas Objek tanah tersebut, bahkan sampai hari ini Pak Kadek tidak mengetahui siapa Rusmin Liga dan Sambo Sardin itu, memang setelah eksekusi pemilik sepakat untuk menjual ke Klien Kami selaku Direktur PT. Bumi Arum Lestari sebagai perusahaan yang brgerak di bidang properti, namun tentu sebelumnya membeli klien kami memastikan lahan yang diperolehnya tidak dalam sengketa dan benar klien kami dapati bahwa lahan tersebut telah di nyatakan secara Sah sebagai milik Karmudin CS melalui Putusan Pengadilan,” kata Iswahyudi Yunus, melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (27/10/2022)

Iswahyudi Yunus menambahkan, dari seluruh Putusan Pengadilan tidak pernah dimenangkan satu kalipun Oleh Rusmin Liga,

“Jadi kesimpulanya bahwa Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap bahkan Objeknya sudah dieksekusi oleh Pengadilan, namun klien kami tetap mengedepankan asas kehati-hatian sehingga meminta kami melakukan pengecekan ulang berkali-kali dan kesepakatan untuk dilakukan jual beli itu terjadi bahkan 8 bulan setelah dilaksanakanya eksekusi,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan Sombo Sardin dan Istrinya, pihaknya juga merasa heran, menurut pemilik lahan yang Sah (Karmudin CS) pada saat adanya putusan di Pengadilan Negeri dulu yang memenangkan Karmudi CS,

“Oleh Sombo Sardin dan istrinya masuk ke objek tanah tersebut dengan dalih untuk meminjam lahan bercocok tanam dan menanam jagung jadi di biarkan, ternyata belakangan ini malah mereka yang melakukan klaim sepihak atas objek tanah tersebut,” Tandasnya.(**)

Comment