Tambang Ilegal eks PT MM di Kolut Memakan Dua Korban Jiwa

KOLUT, EDISIINDONESIA.id- Tambang ilegal di Wilayah eks izin usaha produksi PT Mining Maju (PT MM) di Kabupaten Kolaka Utara, (Kolut) Menelan dua korban jiwa.

Warga yang tertimbun longsor berasal dari Desa totalang Kukri ( 28), dan Ardiansyah (27) warga desa Lawekara Kecamatan Rante Angin kabupaten Kolaka Utara, kejadian terasebut, Rabu (5/10/2022).

Kedu korban jiwa tersebut diketahui merupakan karyawan dari PT Astata yang merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mining Maju (MM).

Ketua lembaga Hukum Patowonua Sumber Daya Alam, Wawan menyesalkan, kejadian tersebut memang murni kecelakaan kerja, hanya saja, kata Wawan perusahaan wajib mengedepakan keselamatan untu karyawan, apa lagi lokasi tersebut meruapan lokasi yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

“Saya ini bukan hanya bergerak bidang Lawyer, namun saya juga ini aktivis lingkungan dan pertambangan, saya tau persis kegiatan yang ada di eks Izin usaha pertambangan Mining Maju, saya minta oknum penegak hukum di Kolut maupun di Sultra ayoo kita tegakan hukum dan jalankan pertambangan sesuai dengan undang-undang yang ada,” tanya.

Diketahui, dua korban yang tertimbun longsor di eks PT Mining Maju sudah di temukan dalam keadaan meninggal dunia, Sukri (28), rencananya akan di kebumikan di Desa Totallang, sementara korban Ardiansah (27), warga Desa Lawekara, Kecamatan Rante Angin renacananya akan di kebumikan di Wawotobi Kabupaten Konawe, Jumat 7 Oktober besok.(**)

Comment