MUNA, EDISIINDONESIA.id – LLN mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama LM pihak kontraktor CV. Alfa Media, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, atas perbuatan dugaan korupsi pengadaan lampu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan sumber anggaran dari Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 567.500.000.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing mengungkapkan, penetapan kedua tersangka setelah ditemukan minimal dua alat bukti.
“Proses penyelidikan perkara ini, cukup cepat, hanya sekitar dua bulan, untuk dinaikan status hukumnya, dari penyelidikan ke penyidikan, hingga penetapan tersangka,” kata Agustinus, dalam gelaran press rilis usai upacara memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jumat (22/7/2022).
Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Sahrir menambahkan, penggunaan anggaran DD tahun 2019 tersebut pada pengadaan PLTS lampu jalan sebanyak 20 unit dan PLTS lampu rumahan sebanyak 30 unit sebesar Rp 567.500.000 seolah-olah telah dilaksanakan oleh LM, sesuai dengan RAB dan SPJ tahap II dan III ditandatangi oleh LLN dan LM.
“Padahal diketahui keduanya bahwa kegiatan tersebut sampai dengan tahun 2022 belum selesai dilaksanakan 100 persen,” bebernya.
Disampaikan Sahrir, berdasarkan pemeriksaan ahli pada kegiatan tersebut, pekerjaan yang selesai dikerjakan baru mencapai presentasi 10,34 persen, dengan estimasi nilai pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 508. 816.000 dengan presentasi 89,66 persen.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 JO pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (**)
Comment