Curi Emas Ratusan Gram Untuk Bayar Hutang, Pasangan Kekasih di Kendari Diamankan Polisi

Pasangan kekasih berinisial ED (31) dan wanita berinisial UZ (29) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari. (Foto: dok. Istimewa)

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sepasang kekasih berinisial E (31), UZ (29) diamankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari usai mencuri emas seberat 120 gram milik kakak kandung dari pelaku UZ di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, emas ratusan gram tersebut rencananya dipergunakan untuk melunasi hutang kekasihnya.

“Motif pelaku untuk melunasi utang E, sehingga nekat mencuri milik kakaknya sendiri,” ujarnya, pada Selasa (19/7/2022).

Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda, yakni pelaku E (31) diringkus di salah satu Warkop di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, sekitar pukul 19.00 WITA.

“Sedangkan, tersangka yang berinisial UZ ditangkap di rumah kakaknya di Jalan Ir. Soekarno No. 56 N, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari pada hari Selasa, 19 Juli 2022, sekira pukul 00.30 Wita,” jelasnya.

Pencurian tersebut lanjut Fitrayadi bermula ketika, adik korban yang berinisial UZ mengambil 1 kalung emas di dalam kamar kakaknya, yang kemudian diserahkan kepada kekasihnya yang berinisial E.

Usai berhasil melancarkan aksinya, tersangka UZ kembali mengambil emas yang berada di tas kakanya, dimana dalam tas tersebut terdapat beberapa kalung, gelang, emas batangan, liontin, gelang, cincin dan anting dengan total sekitar 120 gram.

“hasil petikan UZ diserahkan ke tersangka E untuk digadaikan di empat tempat pegadaian yang ada di Kota Kendari dengan total dana Rp50 juta lebih,” tuturnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Kendari, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 362 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 367 KUHP junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun. (**)

Comment