Baru Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Mengedarkan Sabu

KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Residivis Ansar Alias Pompong (27) Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terpaksa harus berurusan kembali dengan aparat kepolisian.

Kali ini, Ansar yang baru saja keluar dari jeruji tahanan warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Unaaha ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WITA.

“Pada hari Jumat kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe. Kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan Penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan,” ungkap Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Andi Musakir Husni melalui press releasenya Sabtu (16/7/2022).

Setelah petugas melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Andi Musakir bilang, bahwa pada saat polisi melakukan penggeledahan di saksikan langsung oleh RW dan Ibu RT setempat.

Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti diduga berupa sabu ditemukan di bawah jok motor. Bahkan, pelaku sempat membuang satu sachet diduga sabu pada saat polisi melakukan penggeledahan dengan berat Bruto 0,42 gram.

“Petugas selanjutnya membawa pelaku beserta BB ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Jadi modus pelaku ini, diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu,” pungkas Andi Musakir.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu sachet sabu seberat 0,42 gram. Dua unit handphone, tiga buah sendok takar kecil yang terbuat dari pipet, satu buah korek api bersama sumbunya.

Kemudian, satu set alat isap bong, tujuh sachet kantong plastik kosong dalam kamar dan 71 sachet kosong berada dalam lemari dapur, lalu dia sachet kosong bekas pakai di atas lemari dapur, uang tunai Rp 700 ribu dan satu lakban warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Comment