EDISIINDONESIA.id – Nama Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ikut disebut oleh salah satu saksi dalam sidang pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/6/2022).
Saksi yang menyebut nama Sulkarnain adalah Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri, Yuniar Dyah Prananingrum.
Menanggapi hal itu, Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas kasus tersebut bahkan memeriksa Wali Kota Kendari sebagai tersangka.
Ketua Umum FAMHI Sultra-Jakarta Midun Makati mengatakan sesuai fakta persidangan terbukti Wali Kota Kendari ikut terlibat dalam pusaran dugaan korupsi Dana PEN sesuai dengan Fakta Persidangan dan BAP Yuniar Dyah.
Yuniar menyebut nama Wali Kota Kendari saat Jaksa KPK mencecer sejumlah pertanyaan terkait pertemuan terdakwa mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto dan terdakwa Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur di ruangannya.
“Dalam BAP maupun fakta persidangan sangat jelas keterlibatan Wali Kota Kendari dalam hal pengurusan Dana PEN sebesar Rp349 Miliar. Karena Wali Kota Kendari selalu disebut, bahkan Wali Kota Kendari beberapa kali menemui Sdra. Dirjend di Jakarta. Wali Kota Kendari juga bertemu Dirjend di Kota Kendari,” ujar Midun dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022).
Lanjut Midun, ditetapkanya Ardian Noervianto sebagai tersangka suap terkait dengan pengajuan pinjaman Dana PEN melibatkan banyak pihak-pihak terkait, diantaranya adalah Andi Merya Nur (AMN) bupati KolakaTimur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muna Laode M Syukur ( LMS), kemudian menyusul adik Bupati Muna Anto Emba, Kepala BPSDM Muna Sukarman Lokke. sebagai pihak pemberi suap dan penerima suap.
“Hari ini FAMHI Sultra melakukan aksi demontrasi di depan KPK RI, karena kami betul-betul menunjukan komitmen dan memastikan agar KPK RI menjalankan tusinya sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan yang berlaku”.
“FAMHI Sultra-Jakarta berkomitmen untuk terus mendesak KPK RI memanggil dan memeriksa Wali Kota Kendari sesuai alat bukti yang dimiliki KPK,” tutupnya. (San)
Comment