EDISIINDONESIA.id— Ombudsman Republik RI resmi memantau penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian. Langkah ini diambil guna menjamin seluruh rangkaian proses penyelidikan berjalan sesuai koridor hukum serta bebas dari penyimpangan atau maladministrasi.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan lembaganya kini tengah memantau langsung perkembangan perkara yang menjadi sorotan luas publik ini. Fokus pengawasan ditujukan untuk meneliti apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum dalam penanganannya.
“Kasus di tingkat pusat terkait penyelidikan aparat terhadap kepala negara ini sedang kami pantau. Kami ingin memastikan apakah ada atau tidak ada maladministrasi dalam proses tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (6/11/2026).
Hingga saat ini, Ombudsman belum mengambil kesimpulan apa pun. Lembaga masih berada pada tahap pendalangan melalui pengumpulan informasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Kami mendalami perkara ini bukan memanggil, melainkan meminta keterangan dan mengumpulkan data di lapangan,” jelas Syafrida.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindakan tersebut berlangsung selama 2025–2026. Para pelaku diduga memasukkan nomor-nomor tersebut ke dalam sistem *Lawful Interception Management System* (LIMS) tanpa melalui verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan, nomor-nomor yang disadap tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses penegakan hukum apa pun. Bahkan, penyidik menemukan dugaan adanya upaya penghapusan berkas rekam jejak penyadapan dari sistem untuk menutupi perbuatan tersebut.
Saat ini Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Perkara ini juga menyentuh persoalan mendasar terkait tata kelola serta pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan di lingkungan tubuh kepolisian.
Kehadiran pengawasan Ombudsman dinilai penting agar penanganan perkara tidak sekadar mengikuti jalur penegakan hukum, melainkan juga berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan pejabat publik menyangkut persoalan serius: penggunaan kewenangan aparat, kepatuhan terhadap prosedur, hingga akuntabilitas institusi penegak hukum.
Oleh karenanya, Ombudsman akan meneliti secara menyeluruh apakah proses penyelidikan yang dilakukan telah memenuhi standar serta ketentuan administrasi yang berlaku. Pengawasan ini diharapkan menjadi jaminan tambahan agar penanganan kasus berlangsung transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sampai saat ini, pendalangan masih berjalan dan belum ada kesimpulan resmi yang dikeluarkan Ombudsman terkait keberadaan unsur maladministrasi dalam perkara tersebut.(edisi/rmol)
Comment