EDISIINDONESIA.id – Partai Golkar mengutuk keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak, termasuk ketua umum partai politik. Golkar menilai penyadapan terhadap kepala negara tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, penyadapan pada dasarnya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat perkara tertentu. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi jika menyasar presiden.
“Orang disadap itu kalau punya kasus untuk kepentingan hukum. Namun, khusus untuk presiden, apa pun alasannya tidak boleh ditoleransi menyadap seorang kepala negara,” kata Sarmuji di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Sarmuji juga menyinggung informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap sejumlah ketua umum partai politik. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sedikitnya enam hingga tujuh ketua umum partai politik diduga menjadi sasaran penyadapan.
Menurut Sarmuji, apabila informasi tersebut benar, penyadapan terhadap pimpinan partai politik menjadi sinyal buruk bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Ia menegaskan, perlindungan hak asasi manusia harus menjadi perhatian dalam kehidupan bernegara. Hal itu termasuk menjaga privasi dan hak setiap warga negara dari tindakan penyadapan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), mengungkapkan penyidik menduga penyadapan tanpa izin tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Selain Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha disebut menjadi sasaran penyadapan.
Para tersangka juga diduga menghapus log data elektronik pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (edisi/bs)
Comment