EDISIINDONESIA.id- Suasana di lingkungan Istana Kepresidenan tampak sibuk pada Selasa siang (3/11/2026), saat isu dugaan penyadapan tengah ramai dibahas masyarakat. Presiden Prabowo Subianto pun menggelar rapat terbatas (ratas) dengan jajaran menteri terkait bidang ekonomi.
Para pejabat yang hadir meliputi Menteri Keuangan Suahasil Nazara; Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri BUMN Bahlil Lahadalia; Menteri Pertanian Amran Sulaiman; Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosal Roeslani; COO Danantara merangkap Kepala BP BUMN Dony Oskaria; Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti; serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan.
Selain itu, Presiden diagendakan memberikan taklimat kepada peserta didik Program Presiden untuk Pemimpin Masa Depan (P3DMP) di Universitas Republik Indonesia (URI).
Di saat yang sama, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) beserta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH. Ketiganya diduga melakukan peretasan, pengambilan alih data elektronik, serta penyadapan tanpa hak.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sesuai penyelidikan ilmiah, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka: LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin.
Ia menjelaskan bahwa Bareskrim Polri telah bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif guna mengusut tuntas dugaan penyadapan tanpa hak, peretasan, serta pengambilan alih dan penghapusan data elektronik tersebut.
Kronologi: Tanpa Prosedur, Berbulan-bulan, Lalu Dihapus
Asep merinci bahwa tindakan tersangka mencakup dugaan penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
“Penyadapan diduga dilakukan sejak tahun 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti tata cara yang berlaku, yaitu Perkap Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyadapan,” paparnya.
Penyadapan tidak hanya menyasar satu nomor telepon; sejumlah nomor dimasukkan ke dalam sistem server tanpa melalui proses verifikasi. Tidak ada kaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan perkara apa pun, sehingga sepenuhnya bertentangan dengan ketentuan hukum.
Sekitar bulan Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan seluruh rekaman hasil penyadapan dari sistem komputer LIMS. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu dalam Laporan Polisi tertanggal 30 Oktober 2026.
Pengamat: Ini Ironi, Harus Transparan
Isu ini memicu reaksi luas di media sosial, termasuk dari pengamat kebijakan publik Nandang Sutisna. Melalui akun media sosialnya, ia menilai peristiwa ini sebuah ironi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Sungguh sebuah ironi kekuasaan jika Presiden Prabowo benar-benar disadap oleh Kapolrinya sendiri. Orang yang seharusnya menjadi bagian dari sistem perlindungan dan keamanan Presiden justru diduga mengancam keamanan kepala negara,” ujarnya.
Apabila terbukti benar, lanjut Nandang, peristiwa ini akan menjadi skandal serius yang mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan keamanan negara. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang terbuka dan transparan, bukan sekadar asumsi atau permainan kepentingan politik.
“Presiden Prabowo dan Polri perlu memastikan kebenarannya — termasuk siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa penyadapan dilakukan. Jangan sampai keamanan Presiden menjadi taruhan di balik layar kekuasaan,” tutupnya.(edisi/fajar)
Comment