WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wangi-Wangi melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dalam perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Wgw, dengan objek sengketa berupa ruko di Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.
Kegiatan ini bertujuan meninjau langsung lokasi, letak, serta kondisi riil bangunan yang dipersengketakan, agar majelis hakim memperoleh gambaran nyata sebelum menjatuhkan putusan.
Kuasa Hukum Penggugat I dan II, Satriaddin, S.H. dan Jafarudin Basri, S.H. dari Kantor Hukum SATRIADDIN & PARTNERS, menjelaskan upaya hukum ini ditempuh setelah jalan damai tidak membuahkan hasil.
“Pemeriksaan setempat dilakukan berdasarkan Pasal 153 HIR/Pasal 180 RBg serta SEMA Nomor 7 Tahun 2001. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada hakim untuk turun langsung mencocokkan batas, letak, dan keadaan objek perkara guna memperoleh kejelasan menyeluruh,” ungkap Satriaddin.
Berdasarkan bukti yang diajukan, ruko tersebut telah dibeli secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 4 Agustus 2025 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kantor Pertanahan pun telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama klien mereka.
“Pasal 2 AJB secara tegas mencantumkan: penjual menjamin objek bebas sengketa, bebas sitaan, dan tanpa beban apapun. Namun faktanya, sejak lebih dari setahun lalu, klien yang sudah melunasi seluruh kewajiban belum dapat menempati maupun memanfaatkan hak miliknya sendiri,” tegas Satriaddin.
Dua Kali Somasi Tetap Tak Digubris
Sebelum masuk ke sidang, pihak penggugat sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan — menemui penjual maupun pihak yang kini menguasai ruko, meminta pengosongan secara sukarela. Selain pembicaraan lisan, surat somasi pun telah dikirimkan sebanyak dua kali. Hingga sidang lapangan digelar, objek belum diserahkan dalam keadaan kosong sebagaimana disepakati.
Dalil Sewa Harus Dibuktikan
Terkait adanya pihak yang mendalilkan hubungan sewa-menyewa atas ruko tersebut, Satriaddin menegaskan tidak menutup kemungkinan hal itu diuji di persidangan asalkan disertai bukti sah dan sah secara hukum.
“Klien kami memegang akta otentik berupa AJB dan sertifikat atas namanya. Sesuai Pasal 1868 dan 1870 KUHPerdata, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Ditambah lagi, Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 menegaskan sertifikat adalah alat bukti yang kuat atas hak atas tanah,” paparnya.
Pihak penggugat juga mendasarkan gugatan pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata tentang pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik, serta Pasal 1457, 1474, dan 1475 KUHPerdata yang mengatur kewajiban penjual menyerahkan benda yang dijual.
“Kami yakin Majelis Hakim akan menilai seluruh fakta dan bukti secara objektif. Klien hanya menginginkan kepastian hukum menikmati hak atas properti yang dibeli secara sah dan telah lunas dibayar,” tambahnya.
Sampai saat ini proses persidangan masih berjalan, dan putusan akhir sepenuhnya menjadi wewenang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wangi-Wangi setelah mendengar dan memeriksa semua pihak.(**)
Comment