Kejati Sultra Lelang Serentak Aset Rampasan: 47 Tumpukan Nikel dan 44 Barang Bergerak, Total Nilai Hampir Rp4,6 Miliar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi menggelar lelang serentak barang rampasan negara melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, dan dihadiri unsur pimpinan daerah serta pejabat terkait, baik secara langsung maupun daring.

Turut hadir Kapolda Sultra Irjen. Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isnah Renishwari Cinrapole, hingga Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Panca Putra Jaya. Lelang ini diikuti delapan Kejari se-Sultra: Kendari, Konawe, Baubau, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, dan Buton.

Objek yang dilelang meliputi:

1 bidang tanah, 6 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 2 unit dump truck, 2 unit alat berat, 8 unit ekskavator dan 47 tumpukan bijih nikel dengan total 20.048,84 metrik ton

Barang rampasan berasal dari penanganan perkara pidana umum (17 unit barang + 28 tumpukan nikel) dan perkara pidana khusus (7 unit barang + 19 tumpukan nikel). Nilai limit terendah Rp375.000 untuk sepeda motor dari Kejari Konawe Selatan; tertinggi Rp504 juta untuk Articulate Dump Truck milik Kejari Konawe. Secara keseluruhan, total nilai limit mencapai Rp4.568.349.000.

Sepanjang Januari–September 2026, Kejati Sultra telah menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20.673 miliar, menyusul perolehan Rp80.292 miliar pada tahun 2025. Dr. Sugeng Riyanta berharap lelang ini berjalan transparan dan optimal guna menambah pemasukan keuangan negara.(**)

Comment