EDISIINDONESIA.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, serta kantor PT Djarum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut.
“Benar, ada kegiatan di lapangan. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu siang, 28 Oktober 2026.
Budi menambahkan, hasil dari proses penggeledahan ini akan disampaikan secara terbuka kepada publik di kemudian hari.
“Kami akan berikan pembaruan informasi kembali nanti,” jelasnya.
Selain di kantor Bea Cukai Kudus, tim penyidik juga melaksanakan tindakan yang sama di kantor PT Djarum.
KPK juga menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru per Oktober 2026 sebagai kelanjutan upaya pengembangan perkara ini.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan Sprindik baru per Oktober 2026,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua Sprindik lain untuk memperluas jangkauan penyelidikan. Salah satunya telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.
Gatot ditahan pada 26 Agustus 2026. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 DJBC, dan diduga terlibat dalam perkara kepabeanan pada rentang waktu 2025–2026.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dibangun KPK, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari total aliran dana senilai Rp61,9 miliar yang disalurkan pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sementara itu, jalur pengembangan penyidikan lainnya menetapkan Ahmad Dedi, seorang Aparatur Sipil Negara di lingkungan DJBC, sebagai tersangka pada pertengahan September 2026. Ia diduga menerima aliran uang dari John Field sebesar Rp30 miliar yang disalurkan melalui ajudannya, Alex.(edisi/rmol)
Comment