Kolaka, Konawe dan Baubau Pintu masuk Rokok ilegal di Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kantor Bea Cukai Kendari memusnahkan 3.043.440 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp4.558.255.000. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 254 penindakan sepanjang 2025 di wilayah Sulawesi Tenggara, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.051.693.000.

Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari, Rabu (28/10/2026), sebagai tindak lanjut atas penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, wilayah Kolaka, Konawe, dan Baubau menjadi perhatian karena ditemukan peredaran barang ilegal yang diduga masuk melalui sejumlah jalur distribusi dan pelabuhan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, S.E., M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan lapangan, terdapat sejumlah faktor yang mendorong peredaran barang kena cukai ilegal, di antaranya tingginya tarif cukai, harga produk yang mahal, tidak dibayarkannya kewajiban cukai, serta proses produksi yang tidak terverifikasi sesuai ketentuan.

“Dari hasil penyelidikan lapangan Bea Cukai, yang menjadi faktor para pelaku itu karena tarif cukai sangat tinggi sehingga membuat harganya mahal. Selain itu, tidak adanya pembayaran bea cukai dan proses produksi yang tidak terverifikasi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kolaka, Konawe dan Baubau Jadi Perhatian Pengawasan

Taufik mengatakan, peredaran barang kena cukai ilegal ditemukan di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk Kepulauan Buton, Konawe, dan Kolaka. Kondisi geografis serta banyaknya pelabuhan yang menjadi tempat persinggahan kapal menjadi tantangan dalam pengawasan distribusi barang.

Menurut dia, barang-barang tersebut memiliki sejumlah jalur pemasukan, baik dari Pulau Jawa secara langsung maupun melalui Makassar sebelum didistribusikan ke wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk Baubau.

“Karena banyak titik pemasukan dari Jawa, ada yang transit dari Makassar, ada juga yang dari Jawa langsung ke Baubau karena banyak sekali pelabuhan tempat bersandar kapal,” kata Taufik.

Selain melalui jalur distribusi dan tempat penyimpanan, peredaran barang ilegal juga ditemukan melalui gudang, toko, pengecer, hingga jasa pengiriman barang.

Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pengiriman melalui layanan cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan jasa ekspedisi, termasuk J&T, menggunakan alamat penerima palsu. Penggunaan identitas atau alamat yang tidak sesuai tersebut dapat menyulitkan petugas dalam menelusuri asal barang dan mengidentifikasi penerimanya.

Modus ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan karena barang dapat dikirim langsung kepada pembeli, sementara informasi alamat yang digunakan tidak selalu memudahkan proses pelacakan.

Pemusnahan Dilakukan Secara Terbuka

Pemusnahan barang kena cukai ilegal dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Kendari dan dilanjutkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari.

Hasil tembakau ilegal dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan air, kemudian ditimbun ke dalam lubang agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, minuman yang mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dituang dan dirusak.

Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pemangku kepentingan sebagai bentuk transparansi serta pertanggungjawaban atas penanganan barang hasil penindakan.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Kodim 1417/Kendari, Denpom XIV/3 Kendari, Kejaksaan Tinggi Kendari, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Tenggara, Polresta Kendari, Lanal Kendari, KPKNL Kendari, serta jajaran Bea Cukai Kendari.

Empat Penanganan Berlanjut ke Penyidikan

Taufik menjelaskan, dalam penanganan barang kena cukai ilegal hasil penindakan sepanjang 2025, terdapat empat perkara yang telah ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dengan dukungan kepolisian dan kejaksaan.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran cukai, terdapat mekanisme penyelesaian tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, pelaku dapat menyelesaikan kewajibannya melalui pembayaran sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila persyaratan penyelesaian tersebut tidak dipenuhi, perkara dapat dilanjutkan ke proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Upaya penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Bea Cukai Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Taufik menegaskan, pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak dapat dilakukan oleh Bea Cukai secara mandiri. Dukungan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat pengawasan serta mempercepat penanganan informasi mengenai peredaran barang ilegal.

Ia mengimbau masyarakat memastikan produk hasil tembakau dan minuman beralkohol yang dibeli berasal dari jalur resmi serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan cukai turut mendukung persaingan usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik.

Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai, termasuk kanal komunikasi yang tersedia.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman mengandung etil alkohol tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai Kendari dalam menindak peredaran barang ilegal di Sulawesi Tenggara. Pengawasan terhadap jalur masuk, tempat penyimpanan, toko, pengecer, dan pengiriman melalui jasa ekspedisi tetap menjadi aspek penting untuk mengungkap rantai distribusi barang kena cukai ilegal di daerah tersebut. (**)

Comment