KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Bea Cukai Kendari melaksanakan pemusnahan ribuan batang rokok ilegal serta puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berhasil disita sepanjang periode 2025–2026 di wilayah Sulawesi Tenggara. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, dimulai secara simbolis di lingkungan kantor dan dilanjutkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Puuwatu, Kota Kendari.
Secara keseluruhan, sebanyak 3.043.440 batang rokok ilegal dan 43,16 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 254 penindakan yang dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,55 miliar, sementara upaya ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,05 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, S.E., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak mungkin diraih sendirian. Sinergi lintas instansi mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, hingga dukungan masyarakat — menjadi kunci utama dalam memperketat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
“254 penindakan sepanjang tahun 2025 membuktikan komitmen kami menjaga kepatuhan, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Taufik. Ia juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum dan warga yang turut berperan aktif memberantas peredaran barang ilegal di Sulawesi Tenggara.
Proses pemusnahan telah melalui tahapan penetapan dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rokok ilegal dihancurkan, dicampur dengan air, lalu dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol ilegal dituang dan dirusak hingga tidak dapat diperdagangkan.
Kegiatan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pihak-pihak terkait, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Ke depannya, Bea Cukai Kendari akan terus memperkuat pengawasan melalui operasi pasar, patroli rutin, serta kerja sama yang semakin erat dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. Langkah ini diambil untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepada seluruh masyarakat, Bea Cukai Kendari mengimbau agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran barang ilegal, warga dapat menyampaikan laporan melalui:
WhatsApp: 0811-4020-0211 dan Instagram resmi: @beacukaikendari
Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan lingkungan usaha yang tertib, sehat, dan patuh hukum di Sulawesi Tenggara. Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Kendari menegaskan tekadnya untuk terus memperkuat pengawasan dan memberantas barang ilegal di wilayahnya.(**)
Comment