Komisi II DPR Minta Pansel KPU Diumumkan Setalah Pengesahan Revisi UU Pemilu

EDISIINDONESIA.id – Komisi II DPR mengusulkan agar pemerintah mengumumkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 setelah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayudha menyebut langkah tersebut sebagai skenario paling aman bagi pemerintah. Pasalnya, pansel KPU 2027–2032 akan mengacu pada ketentuan UU Pemilu terbaru.

“Skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan, karena yang pertama materi seleksi akan mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Pemilu yang baru yang akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu dalam mereka bekerja menjalankan Pemilu 2029 yang akan datang,” katanya, Selasa (27/10/2026).

Selain itu, Rifqinizamy menyoroti kemungkinan perubahan masa kerja pansel KPU seiring revisi UU Pemilu. Menurut dia, ketentuan mengenai durasi seleksi calon anggota KPU periode 2027–2032 harus mengacu pada undang-undang terbaru.

Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan,” katanya.

Hal itu termasuk bagaimana mandatori dan berapa lama proses seleksi akan dilakukan oleh pansel dan DPR berdasarkan ketentuan UU Pemilu yang baru.

Politisi Partai Nasdem tersebut menilai wajar apabila pemerintah belum mengumumkan anggota pansel KPU, meskipun pansel itu disebut telah dibentuk.

“Komisi II DPR pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan komisinya masih menunggu pengumuman dari pemerintah terkait susunan pansel KPU.

Dede mengaku belum mengetahui nama-nama yang akan menjadi anggota pansel tersebut karena penentuannya merupakan kewenangan pemerintah.

“Kalau pansel kan kewenangan pemerintah, kita tinggal menunggu saja,” kata Dede.

Dede menuturkan, pansel KPU memiliki masa kerja selama 6 bulan sejak anggota-anggotanya diumumkan pemerintah.

Dia meyakini masa kerja pansel tersebut tidak akan mengganggu proses pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. (edisi/bs)

Comment