DPRD Kendari Cari Solusi Legal bagi Pengecer BBM, Nasib UMKM Jadi Perhatian

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendorong penyelesaian persoalan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran melalui pendekatan yang mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi masyarakat.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan di ruang Aspirasi DPRD Kendari, Selasa (27/10/2026).

Pembahasan ini menindaklanjuti surat pernyataan sikap Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA Sultra) Nomor 004/E-11/XX/2026 terkait penjualan BBM eceran di Kota Kendari.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan yang perlu dipertimbangkan secara bersamaan, yakni kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBM dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang menjalankan usaha pengecer.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Al Jufri, menegaskan bahwa pelaku usaha kecil dan UMKM tetap perlu mendapat perhatian dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak menginginkan penertiban usaha berujung pada hilangnya sumber penghasilan masyarakat.

Ia menjelaskan, persoalan pengecer BBM sebelumnya telah dibahas oleh pemerintah kota, termasuk memberikan kesempatan kepada para pengecer untuk menghabiskan stok BBM yang telah dimiliki sebelum penertiban dilakukan.

Meski demikian, Jabal menekankan bahwa dukungan terhadap UMKM harus tetap berada dalam koridor hukum. Pemerintah tidak dapat menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, ia menyebut perlunya pembahasan lebih lanjut bersama pihak terkait di tingkat pusat, termasuk Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), untuk mencari kemungkinan penyelesaian yang memungkinkan pelaku usaha menjalankan kegiatan secara legal.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengingatkan bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas. Ia menilai penyelesaian persoalan BBM eceran tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga perlu memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan.

Menurut Zulham, pembahasan lanjutan perlu melibatkan pemerintah kota dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap persoalan tersebut.

Ia juga mengingatkan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kesan memberikan perlindungan terhadap praktik usaha yang bertentangan dengan hukum.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, mengatakan DPRD memahami aspirasi masyarakat, termasuk harapan para pengecer yang menggantungkan penghasilan dari penjualan BBM. Namun, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.

Ashar turut menyoroti antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga berkaitan dengan perbedaan harga Pertalite dan Pertamax. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan, termasuk melalui penggunaan barcode milik orang lain.

Ia menegaskan, DPRD berupaya mencari formula penyelesaian yang tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di tengah masyarakat.

RDPU tersebut turut melibatkan Kapolresta Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari, Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, pengelola SPBU se-Kota Kendari, Aliansi Pengecer Pertamini dan Botol se-Kota Kendari, serta ARPEKA Sultra.

Salah satu kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah menggelar pembahasan lanjutan dengan melibatkan pemerintah kota, termasuk wali kota dan wakil wali kota, bersama seluruh pemangku kepentingan.

Melalui forum lanjutan itu, DPRD berharap tersedia ruang dialog yang lebih luas untuk merumuskan langkah penyelesaian dengan mempertimbangkan kepastian hukum, penataan distribusi BBM, serta keberlangsungan usaha masyarakat.

Penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak hanya menjawab tuntutan penegakan aturan, tetapi juga memberikan kejelasan bagi pelaku UMKM mengenai peluang menjalankan usaha secara sah sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Comment