Pemkot Kendari Perkuat Pengadaan Digital untuk Cegah Risiko Hukum dan Tingkatkan Akuntabilitas

KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui peningkatan kompetensi aparatur serta pemahaman terhadap regulasi terbaru. Langkah ini diarahkan untuk mendorong transparansi, efisiensi belanja daerah, dan meminimalkan risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan.

Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Purchasing dengan Negosiasi dan Mini Kompetisi serta Swakelola Tahun 2026, Senin (26/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 26–27 Oktober 2026, tersebut diikuti 76 peserta dari unsur pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, serta kelompok kerja pemilihan.

Bimtek ini menghadirkan Agus Arif Rahman, M.M., CPPSP, Sekretaris Jenderal Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia sekaligus Fasilitator Kehormatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia, sebagai narasumber. Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, turut menghadiri kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Siska menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa tidak semata-mata berkaitan dengan penyerapan anggaran, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, menggerakkan perekonomian, serta memperluas penggunaan produk dalam negeri dan partisipasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, pengadaan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas agar belanja daerah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Ia menilai, pemanfaatan sistem pengadaan digital menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola tersebut. Penerapan katalog elektronik diharapkan dapat mempercepat transaksi, meningkatkan transparansi harga, mengoptimalkan belanja digital, serta menyederhanakan proses birokrasi.

Bimtek ini juga menjadi sarana untuk menyelaraskan pemahaman aparatur terhadap dua regulasi terbaru LKPP, yakni Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Selain pemanfaatan katalog elektronik, pedoman pengadaan melalui penyedia menekankan pentingnya mitigasi risiko sejak tahap perencanaan. Tahapan tersebut mencakup identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan kontrak, hingga penilaian kinerja penyedia.

Siska menekankan bahwa pemahaman yang tepat terhadap regulasi diperlukan untuk mencegah kesalahan prosedur yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, ia meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan secara serius dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendiskusikan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan.

Wali Kota juga menyoroti kehadiran sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai belum maksimal. Ia meminta Sekda Kota Kendari mendata kepala OPD yang tidak hadir, mengingat pengadaan barang dan jasa berkaitan langsung dengan tanggung jawab pengguna anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Ketua Panitia, Sumitro, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan aparatur dalam menerapkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Materi Bimtek mencakup regulasi dan kebijakan terkini, perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis dan HPS, serta tata cara pemilihan penyedia melalui E-Purchasing sesuai ketentuan LKPP.

Menurut Sumitro, pengadaan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan akuntabel untuk menunjang kelancaran pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.

Seluruh pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2026.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap para pengelola pengadaan mampu menerapkan regulasi secara tepat sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Penguatan kompetensi tersebut diharapkan dapat mendorong pengadaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel sekaligus mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (**)

Comment