KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Polresta Kendari resmi mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kompleks Bumi Praja, Kecamatan Poasia, Kendari, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., dalam jumpa pers di kantor Polresta Kendari, Kamis (8/10/2026).
Dalam kasus ini, korban berinisial F, sementara tersangka beridentitas AS. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helm berwarna hitam dan satu flash disk berisi rekaman kejadian di lokasi peristiwa.
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa bermula saat situasi memanas di tengah berlangsungnya sebuah aksi unjuk rasa. Tersangka sempat terlibat dorong-mendorong dengan massa, lalu terpancing emosi dan diduga ikut memukul serta menendang korban di tengah kericuhan tersebut.
Tersangka AS diketahui berprofesi sebagai anggota Satpol PP dengan status paruh waktu. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Kini proses hukum terus berjalan dan pihak kepolisian menegaskan akan menanganinya secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)
Comment