KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Polres Kota Kendari berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial JS, 56 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak berusia 13 tahun berinisial Bunga. Kasat Reskrim Polres Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban dan kedekatan inilah yang kemudian dimanfaatkannya untuk berbuat jahat.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka mendatangi korban saat suasana sepi, baik di rumah korban maupun di rumah kakak korban.
Dengan iming-iming dan bujuk rayu, ia melakukan perbuatan tercela. Polisi juga mencatat bahwa tersangka diduga kerap menonton konten tidak pantas yang mendorong perbuatannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik. Hasil visum menunjukkan adanya rasa sakit dan pendarahan pada bagian kemaluan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 73 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap perlindungan anak.
Segera laporkan kepada pihak berwenang jika melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang menimpa anak-anak di lingkungan kita.
“Keamanan dan keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan diam jika melihat sesuatu yang tidak benar,” tegas pihak kepolisian.(**)
Comment