KENDARI, EDISIINDONESIA.id -Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Tenggara Sultra) dikabarkan diamankan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (6/10/2026).
Dalam proses pengamanan tersebut, Kajari yang terlihat mengenakan kaos berwarna kuning, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung RI, untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Kajari tersebut diduga kuat melakukan perbuatan tercela dan menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada tempat aman bagi oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangan. Terutama di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penindakan tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi insan Adhyaksa lainnya, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa institusi Kejaksaan terus berupaya menjaga integritas, profesionalisme, dan marwah penegakan hukum.
Zero tolerance terhadap jaksa nakal. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya akan berhadapan dengan proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya, masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejati Sultra.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, memang konsisten menerapkan kebijakan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap jajarannya yang melakukan pelanggaran integritas.
Mantan Kajari Jakarta Pusat ini menekankan, setiap jaksa maupun pegawai Kejaksaan tidak bisa memisahkan sepenuhnya perilaku pribadi dengan tanggung jawab sebagai bagian dari institusi.
Sebab, ketika seseorang telah menjadi bagian dari Kejaksaan, terdapat kode etik dan nilai yang wajib dijaga. Ia merujuk pada nilai Satya Adhi Wicaksana, yang menjadi pedoman moral insan Adhyaksa. (edisi/fajar)
Comment