WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id — Poros Juang Nusantara (PJN) desak Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi periksa Kepala SD Negeri Tongano Barat, Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi.
Desakan tersebut disampaika Ketua PJN La Diran, menyusul peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia salah seorang pekerja di lokasi proyek revitalisasi sekolah tersebut.
“Desakan pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian dalam pelaksanaan proyek, khususnya terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengawasan terhadap para pekerja di lokasi,” ucapnya.
Ia menegaskan, peristiwa kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Dijelaskan, ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja juga terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja, termasuk mengenai hak pekerja memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan sistem manajemen K3 sesuai ketentuan yang berlaku Jelas aturanya.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek, termasuk kepala sekolah, panitia pembangunan, pengawas, dan pihak lain yang terlibat, diperlukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara terang.
“Selain kecelakaan kerja ada unsur-unsur kecurangan lain yang dilakukan oleh Kepsek sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek tersebut,” tambahnya.
Polres Wakatobi diharapkan tidak hanya memeriksa kronologi kecelakaan, tetapi juga menelusuri penerapan K3, sistem pengawasan pekerjaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam proyek tersebut.
Proyek bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan tercantum sebesar Rp1.084.217.634 dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). (**)
Comment