Spesifikasi Tak Sesuai, Proyek Pagar Rupbasan Rp1,9 Miliar Dihentikan Kejari Konawe

KONAWE, EDISIINDONESIA.id— Proyek pembangunan pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di lingkungan Kejaksaan Negeri Konawe senilai Rp1,9 miliar terancam dihentikan lantaran dianggap tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachriza, S.H., secara resmi menyampaikan permintaan penghentian pekerjaan tersebut melalui surat bernomor B-2095/P.3.14/Cp.1/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Konawe.

Dalam suratnya, Fachriza menegaskan pembangunan pagar yang dikerjakan oleh CV Sinar Timu tidak berjalan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kondisi ini membuat pekerjaan dinilai tidak layak untuk diteruskan, sebelum spesifikasi teknis dipaparkan kembali dan disesuaikan dengan perencanaan semula.

“Oleh karena itu, kami meminta pekerjaan pembangunan pagar Rupbasan Kejaksaan Negeri Konawe dihentikan. Kami berharap dapat segera bersama-sama memaparkan spesifikasi teknis sebagaimana yang telah direncanakan dan sesuai gambar rencana,” tegas Fachriza dalam suratnya.

Persoalan utama bermula dari perbedaan penilaian antara Kejaksaan Negeri Konawe dan Dinas PU Kabupaten Konawe terkait kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Kejaksaan menilai ada sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai, sementara Dinas PU menyatakan pelaksanaan telah mengacu pada gambar rencana yang telah disepakati bersama.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Konawe, Rusdin Azis, mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat permintaan penghentian dari Kejaksaan dan akan segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

“Dinas PU akan menyandingkan antara rencana dan realisasi fisik, sehingga dengan sendirinya akan terlihat mana yang sudah sesuai spesifikasi dan mana yang belum. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti dan menjawab surat dari Bapak Kajari Konawe,” ujar Rusdin saat ditemui di kantor Dinas PU Konawe.
Meski permintaan penghentian telah disampaikan, pembangunan pagar dilaporkan masih terus berjalan.

Hal ini dikarenakan kewenangan penghentian proyek secara administratif berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kebuntuan ini pun menjadi persoalan baru yang harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.

Mengingat nilai proyek mencapai Rp1,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2026, kesesuaian antara pelaksanaan, gambar rencana, dan spesifikasi teknis menjadi sangat penting untuk diperjelas. Langkah ini diambil guna menjamin penggunaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menyisakan persoalan hukum maupun teknis di masa mendatang. (edisi/rs)

Comment