Awal Manis Berujung Petaka, Perjalanan Kisah Cinta YTR dan Taufik Hidayat

EDISIINDONESIA.id – Kisah cinta berujung derita antara YTR (29) dengan Taufik Hidayat (30) bermula dari sebuah usapan jari di layar telepon genggam. Keduanya saling mengenal lewat aplikasi kencan Tinder pada 2024 lalu lanjut kopi darat alias bertemu langsung.

Percakapan demi percakapan membuat YTR dan Taufik merasa cocok. Hubungan mereka berkembang dalam bingkai pacaran. YTR rela tubuhnya ditato gambar wajah Taufik. Keduanya memutuskan tinggal bersama di sejumlah rumah kos di Bandung, Jawa Barat dan sempat beberapa kali pindah tempat tinggal, menyesuaikan kondisi ekonomi dan keadaan.

“Mereka berkenalan, merasa dekat, menjalin hubungan, kemudian tinggal bersama di rumah kos,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan di Bandung, Jumat (26/6/2026).

Tinggal bareng Taufik ternyata awal “neraka” bagi YTR. Perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung itu tak pernah menyangka pria yang dicintainya ternyata sosok yang sadis. Hubungan yang semula dibangun atas rasa saling percaya berubah menjadi lingkaran kekerasan.

YTR diduga disekap hampir 3 tahun oleh kekasihnya itu di kos, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama penyekapan, YTR mengalami penyiksaan berat hingga mengalami kerusakan fisik serius.

Tubuhnya penuh luka, kulit melepuh, wajahnya sulit dikenali karena terluka parah, dan matanya buta. YTR yang dahulu cantik kini mengalami cacat permanen akibat petaka asmara.

Penyidik Polda Jabar sedikitnya telah mengidentifikasi empat lokasi yang pernah mereka tempati. Seluruh lokasi itu telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengurai rangkaian peristiwa yang diduga berlangsung selama hubungan keduanya.

Jauh sebelum kasus ini terbongkar, keluarga YTR sebenarnya sudah merasakan ada sesuatu yang tidak wajar, diduga sejak dia mengenal Taufik, lelaki asal Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Saat itu, YTR masih bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Belakangan ia memberi kabar kepada keluarga bahwa dirinya akan pindah bekerja ke Kabupaten Majalengka karena memperoleh tawaran gaji yang lebih besar. Namun, kabar tersebut tidak pernah dapat dipastikan kebenarannya.

Keluarga mencoba mencari YTR ke alamat tempat kerja dan lokasi yang disebut sebagai tempat tinggal barunya. Hasilnya nihil. Perempuan itu seperti menghilang tanpa jejak.

Keluarga sempat berupaya menghubunginya melalui telepon, tetapi gagal karena nomor yang biasa digunakan sudah tidak aktif.

Harapan sempat muncul ketika keluarga mengirim pesan melalui Facebook. Balasan memang datang, tetapi justru membuat tanda tanya semakin besar.

“Korban sempat merespons agar keluarga tidak mengurus dirinya karena merasa sudah dewasa,” ujar Kapolda Jabar.

Pesan singkat itu membuat keluarga tidak sepenuhnya tenang. Mereka tetap berusaha menelusuri keberadaan YTR.

Belakangan muncul informasi lain yang menyebut YTR bekerja di sebuah perusahaan media televisi di Jakarta. Informasi tersebut kembali membawa harapan. Namun, penyidik memastikan kabar itu tidak benar.

Pencarian panjang keluarga akhirnya berhenti bukan karena berhasil menemukan YTR dalam keadaan sehat, melainkan setelah menerima kabar yang mengejutkan pada sekitar 12 Juni 2026. YTR berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan kondisi luka berat.

Temuan dokter memunculkan dugaan luka-luka itu bukan akibat kecelakaan biasa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada dugaan penyekapan dan penganiayaan. Menurut hasil penyidikan sementara, kekerasan terhadap korban dilakukan berulang kali dengan berbagai cara.

“Pelaku menyundut badan korban dengan rokok, memukul wajah korban, dilakukan berulang-ulang. Dan melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban dalam kamar, dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya,” kata Rudi.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi salah satu perkara kekerasan terhadap perempuan yang paling menyita perhatian publik di Jawa Barat.

Polisi sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Ia sempat masuk daftar pencarian orang sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bandung Raya beberapa hari kemudian.

Penyidik juga menemukan indikasi pola kekerasan serupa pernah dialami mantan istri tersangka sehingga kemungkinan adanya korban lain masih terus didalami.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP. Dia terancam 12 tahun penjara.

Motif Cemburu Buta

Penyidik mengungkap motif Taufik Hidayat menyiksa dan menyekap YTR di Kabupaten Bandung diduga karena kesal serta cemburu terhadap korban. Hal itu berdasarkan hasil penyidikan sementara Polda Jabar.

“Perbuatan itu dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal dan cemburu terhadap korban,” kata Kapolda Jabar.

Susi, mantan istri Taufik, juga mengakui kalau tersangka memiliki sifat cemburu berlebihan, sangat protektif, dan temperamental. Susi pernah hidup terkekang selama 2 pekan menjalin hubungan pernikahan sebelum memutuskan bercerai. Dia tidak tahan dengan sikap Taufik.

“Menikah pada 2015. Enggak lama, hanya 2 minggu,” kata Susi saat berbincang dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam video yang tersebar di media sosial.

Sebelum menyekap YTR, Taufik pernah dipenjara selama 1 tahun dan 4 bulan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya. Dia juga pernah berhadapan dengan hukum karena menggelapkan sepeda motor warga Garut.

Taufik ternyata pernah juga menganiaya ayah kandungnya, Tata. Saat itu, dia hendak makan, tetapi di rumah tidak ada lauk. Taufik lalu memukul orang tuanya dengan kayu.

“Dipukuli saya di kepala, dipukuli (dengan) kayu,” kata Tata.

Beruntung saat itu Tata ditolong oleh dua pria lain, sehingga Taufik memilih kabur selama beberapa minggu. Dia kemudian kembali ke rumah dan meminta maaf kepada ayahnya.

Dikawal 9 Jaksa

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menunjuk sembilan jaksa penuntut umum untuk mengawal proses penyidikan kasus penganiayaan dan penyekapan YTR oleh tersangka Taufik Hidayat. Penunjukan tim JPU dilakukan setelah Kejati menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari rekan-rekan penyidik Polda Jawa Barat pada tanggal 15 Juni 2026,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, kepada wartawan di Bandung, Sabtu (27/6/2026).

Tim JPU terus mengikuti perkembangan penyidikan sekaligus memastikan koordinasi antara kejaksaan dan penyidik berjalan optimal hingga berkas perkara dilimpahkan.

“Sembilan jaksa yang telah ditunjuk akan terus berkoordinasi secara intensif dengan penyidik terkait perkembangan perkara ini,” ujarnya. (edisi/beritasatu)

Comment