BUTON, EDISIINDONESIAid – Seorang anggota TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa di wilayah Koramil Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menjadi korban tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) oleh orang tak dikenal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 01.10 WITA di jalan poros Desa Wakalambe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
Korban yang diketahui berinisial A melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapontori pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.55 WITA. Laporan itu tercatat dengan Nomor: B/06/III/2026/SPKT Polsek Kapontori/Polres Buton/Polda Sultra.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban tengah memberikan pengumuman melalui mikrofon dalam sebuah acara hiburan masyarakat.
Lebih lanjut, kata dia, korban mengimbau agar kegiatan joget segera dihentikan guna menghindari potensi keributan, dengan memberi tambahan waktu beberapa lagu sebelum acara ditutup.
“Setelah selesai menyampaikan imbauan, korban hendak kembali ke motornya. Namun, ia didatangi oleh seseorang yang menanyakan identitasnya dan menuduh korban mencari dirinya,” ungkap Sunarton, Kamis (2/4/2026).
Korban yang tidak mengenal orang tersebut mencoba mengabaikan dan melanjutkan perjalanan. Namun, saat baru berjalan sekitar dua meter, korban dihadang oleh dua orang tak dikenal yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Kedua pelaku kemudian memancing keributan hingga akhirnya secara tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap korban. Korban dipukul di bagian rahang dan leher hingga terjatuh. Saat terbaring, korban kembali mengalami pukulan bertubi-tubi serta diinjak di bagian punggung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan merasa keberatan sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kapontori berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Buton. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polres Buton dan personel Polsek Kapontori kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MAF alias G (18). Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 07.10 WITA, seorang pelaku lainnya berinisial FS alias F (20), diserahkan oleh personel Kodim 1413 Buton kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buton, Polsek Kapontori, serta jajaran TNI dari Kodim 1413 Buton, khususnya Koramil Kapontori.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Buton dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Buton.
“Untuk saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton,” pungkasnya. (**)
Comment